Terasistana.id,Jakarta
BANGKA BELITUNG –
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Persatuan Wartawan Repeblil Indonesia ( DPD PWRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Enjy., mengecam keras dugaan tindakan intimisasi terhadap seorang wartawan berinisial EM, yang Rumahnya didatangi segerombolan orang pada malam Minggu ( 25/1/2026).pertiwa tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan tambang pasir Timah ilegal ddi Sungai Jasa Bahrin,Kecamatan,
Merawang, kabupaten Bangka.
Peristiwa ini terjadi pada malam hari di saat EM didatangi sekitar belasan orang yang menggunakan empat unit mobil, dengan cara menggedor pintu secara keras dan lantang. Berdasarkan informasi tersebut dipimpin, rombongan tersebut dipimpin oleh seorang peria bernama Kamal, yang nanya sebelumnya kerap muncul dalam sejumlah pemberitaan aktivitas tersebut.
Beruntung, pada saat kenadian EM beserta keluarganya tidak berada di rumah. Namun dimikian, akasi tersebut tetap menimbulkan ketakutan, trutama psilogis, serta keresahan bagi keluarga EM, dan warga sekitarnya. Rekaman kamera pengawasan ( CCTV) di sekitar lokasi juga disebut telah merekam secara jelas kejadian tersebut.
Menggapi peristiwa ini, Ketua DPD PWRI Babel, Enjy menegaskan bahwa tidak boleh adan intimidasi, teori, atau tekanan dalam bentuk apa pun terhadap Wartawan yang menjalankan tugas ke junarlistiknya, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik seperti pengungkapan dugaan pratik tambang ilegal.
” Buat apa mereka mendatangi rumah seorang Wartawan dengan jumlah belasan orang menggunakan empat mobil? Apalagi kejadian tersebut terekam CCTV. Ini jelas bukan tindakan yang wajar dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga Sih Wartawan serta merasahkan masyarakat sekitarnya,” ujar Enjy kepada Wartawan, Selasa ( 27/1/2026).
Menurut Enjy, Ketua PWRI Babel tindakan semacam itu tidak padat dikatagorikan sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers, yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Ia menilai apabilah ada pihak lain yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka mekanisme hukum dan hak jawab telah diatur secara jelas, bukan dengan cara mendatangi rumah Wartawan secara beramai- ramai.” Ujar Enjy.

Enjy juga menyanyangkan tindakan kelompok yang diduga dipimpin oleh Kamal Cs tersebut, karena dinilai mencederai prinsip negara hukum dan dwmokrasi, sekaligus berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Secara hukum, tindakan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Dalam Pasal 4 ayat ( 2) ditegaskan bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hal asasi warga negara.
Selanjutnya, pasal 4 ayat ( 3)menyebutkan bahwa untuk mejamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai gak mencari memperoleh, dan menyebarluakan gagasan dan informasi.
Lebih jauh, pasal 18ayat ( 1) UU Pers menyatakan bahwa :
” Setiap orang yang secara melawan hukum denga cara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat ( 3) dipidana dengan penjara paling lama dia tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,”
Selain itu, jika tindakan mendatamgi rumah Wartawan secara berkelompok disertai unsur ancaman, tekanan psikoligis, atau upaya menakuti- nakuti, maka perbuatan juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 167 KUHP Terkait memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin. ” ujar Enjy.
Mendadak Aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, profesional, dan Opjetif dalam menindalanjuti pertiwa ini. guna memberikan rasa aman bagi Wartawan dalam menjalankan tugas numarlistiknya Ia menegaskan, Pers memiliki peran strategis sebagai plat demokrasi dan kontrol sosial, sehingga setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara hukum.
” Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ada keberatan atas pemberitaan, tampah jalur gak jawab atau gak koreksi sebagaimana diatur undang undang, bukan dengan cara- cara intomidatif, ” tegas ENjy..
DPD PWRI Babel juga menyatakan solidaritas penuh terhadap EM dan seluruh wartawan yang mengalami tekanan atau intimidasi akibat pemberitaan Organisasi Pers tersebut berkomitmen untuk mengawali kasus ini sehingga tuntas, demi memastikan kebebasan Pers tetap tegak dan Wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut.
Humas PWRI Babel
DNA







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Terasistana.id Jakarta โ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. โKami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,โ kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. โHari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,โ terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. โJadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,โ terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. โSaya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,โ tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




