Terasistana.id,Jakarta
Sidoarjo –
Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat setelah sebuah mobil berpelat merah milik pemerintah desa terlihat terparkir di area yang diduga sebagai lokasi wisata. Kendaraan jenis Suzuki APV Arena dengan nomor polisi W 1423 WP tersebut diketahui bertuliskan “Kendaraan Operasional Siaga Desa Desa Beciroengor Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo”.
Pantauan di lapangan menunjukkan mobil operasional desa itu berada di area parkir umum yang biasa digunakan pengunjung. Keberadaan kendaraan dinas di lokasi wisata ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan aparatur desa terhadap aturan penggunaan barang milik negara/daerah.
Sejumlah warga menilai, apabila kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau rekreasi, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, kendaraan dinas desa merupakan aset pemerintah yang bersumber dari keuangan negara dan hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat.
Aturan Hukum Penggunaan Kendaraan Dinas
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ditegaskan bahwa barang milik negara/daerah wajib digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan.
Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa aset desa, termasuk kendaraan operasional, digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi aparat desa.

Bahkan, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan di luar kedinasan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapatkan izin resmi dari pejabat berwenang.
“Kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan dinas dalam menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan,” bunyi salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga disiplin bagi aparatur pemerintah desa.












