Terasistana.id, Jakarta
Belitung, Junaidi ” Siap Sidak Pengiriman Kerang Lola Tanpa Izin ”
Ini kata Junaidi terkait Perizinan Kerang Lola
“Belitung, sumber, belitonginfo. Com -mereknya aktivitas jual beli dan pengirmankerang Lola ke luar daerah di kabupaten Belitung menjadi perhatian serius Resor KSDA wilayah XIX Belitung, Junaidi l, menegaskan bahwa aktivitas pemanfaatan kerang Lola wajib dilengkapi dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2026.
Junaidi menjelaskan, izin terkait pemanfaatan dan pengangkutan setwa tertentu, termasuk kerang Lola, terdiri dari perizinan berusaha peredaran satwa liar jenis Lola merah ( Rochia notica) yang tidak dilindungi undang – undang dalam negeri, Perizinan tersebut saat ini masih menjadi kewenangan kementrian kehutanan. Kemudian persetujuan Balai KSDA Sementara Selatan. Balai KSDA Sumatra Selatan berperan dalam dalam pengawasan di lapangan.
” Kalau tidak ada izin tangkap dan izin tampung yang sesuai ketentuan, tentu itu melanggar aturan
Untuk perizinan sendiri masih di kementrian. Namun, kami dari Resor KSDA Belitung siap turun ke lapangan apabilah ditemukan insdikasi pelanggaran, ” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa wilayah Belitung secara steuktural merupakan kawasan resor. Sementara balai induk berasa di Sumatra Selatan Miskin dimikian, pengawasan di tingkat resor tetap dilakukan secara aktif dan tidak menutup kemungkinan adanya tindaka tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Terkait status kerang Lola. Junaidi menjelaskan bahwa jika kerang Lola tersebut masih dalam kondisi hidup, maka pada prinsipnya dapat dilepasliaekan kembali ke habitatnya. Namun, jika yang dikirim ke luar daerah adalah cangkang atau kulit kerang Lola, maka penangannya berbeda.
” Kalau kerang lolanya masih hidup, biasanya kita siarkan kembali ke alam. Tetapi yang sekarang ramai dibicarakan ini kan pengiriman kulit kerang Lola ke luar daerah kalua itu, biasanya kita sita, ” Jelasnya.
Menurut Junaidi, barang bukti hasil sitaan yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali akan dimusnahkan sesuai prosudur yang berlaku Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegaka hukum dan uapaya peondungan terhadap sumber daya alam.
Lebih – lanjutv, Junaidi menegaska bahwa pihaknya akan terus menunggu dan menindaklajuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan jual beli atau pengiriman kerang Lola secara ilegal. Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam pengawasan.
” Kalau memang ada indikasi atau dugaan jual beli kerang Lola secara ilegal, kami siap turun ke lapangan. Resor KSDA Belitung akan menindak sesuai aturan yang berlaku, ” Pungkasnya.
Resor KSDA Belitung mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarak agar mematuhi ketentuan perizinan dan tidak malakukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam secara Ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem laut di Belitng.
Adn







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaranย Terasistana.id Jakarta โ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. โKami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,โ kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. โHari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,โ terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. โJadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,โ terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. โSaya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,โ tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



