Terasistana.Id, Jakarta
Bangka Barat
Kepolisian, Resor Bangka Barat berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap seorang korban yang saat peristiwa terjadi masih bertatus sebagai anak di bawah umur.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Asitya Nugraha S. H. S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan professional Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Saterskim Polres Bangka Barat dalam meningdak lanjuti laporan masyarakat.
” Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa serta memeriksa saksi – saksi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang laki-laki laki berinisial E.H.alias T. L
sebagai tersangka , “kata Iptu Yos di Mentok.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur, sehingga perkara ini menjadi atensi srius kepolisian karena menyangkut perlindungan sebagai diatur dalam Undang-undang – Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat ( 1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang – Undang Nor 17 Tahun 2016 dengan a acaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut Iptu Yos , dalam pengamanan perkara ini penyidik mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban seeta melakukan proses hukum secara professional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melengkapi adminstrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi- saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya, ” ujarnya.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan
Seksual terhadap dalam anak sebagai upaya bersama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak. (DN bbl)












