Terasistana.id, Jakarta
Bangka Barat
Kepolisian Resor ( Polres) Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api secara sembarangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tabun Baru 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ( kamtibmas). Rabu ( 24/12/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha , S. H., S. I. K., mengatakan imbuan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, kebakaran, serta risiko korban luka yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan.
” Petasan memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa. pun, “kata AKBP Pradana.
Ia menjelaskan, untuk penggunaan kembang api, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan bnga api berikutan kecil di bawah dia inci, yang dibelikan dari tempat resmi serta digunakan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, untuk kembang api berukuran sedang hingga besar, lanjut Kalores, hanya dapat digunakan dalam kegiatan pertunjukan resmi da wajib mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bangka Barat juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak – anak, sehingga tidak bermain petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan luka bakar. maupun kebakaran.
Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Bangka Barat akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik kedamaian sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kemtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyatakan Natal dan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab, demi kenyaman bersama, ” ujar AKBP Pradana.
Polres Bangka Barat berharap melalui imbauan ini, masyarakat dapat berperan aktif menciptakan suasana perayaan yang damai tanpa gangguan kebisingan maupun risko keselamatan. ( DN bbl).






