Terasistana.id,Jakarta
Sidoarjo —
Pembangunan Alun-Alun Sidoarjo mengalami keterlambatan dari jadwal perencanaan awal. Proyek yang semestinya rampung pada 15 Desember 2025 hingga kini belum selesai dan telah memasuki masa perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 26 Desember 2025.
Selama masa perpanjangan, kontraktor dikenai denda keterlambatan sebesar Rp25 juta per hari, dengan total denda berjalan yang dapat mencapai Rp250 juta hingga proyek benar-benar diselesaikan. Hingga Selasa (16/12/2025) progresnya mencapai 90,013 persen dengan deviasi 9,98 persen.

Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek atas molornya pengerjaan sekaligus adanya perbedaan antara perencanaan yang dipaparkan kepada bupati dengan realisasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih proyek ini merupakan ruang publik strategis bagi masyarakat.
“Yang saya terima dalam perencanaan dan paparan berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Subandi usai rapat internal di Opsroom Setda Kab. Sidoarjo.
Salah satu sorotan utama Bupati Subandi adalah perbedaan desain dan spesifikasi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurutnya, PJU di Alun-Alun Sidoarjo dan di Pendopo sisi depan seharusnya memiliki desain yang seragam, seperti yang telah diterapkan di kawasan GOR Sidoarjo, agar menciptakan identitas visual kota yang konsisten.
“Lampu PJU di Sidoarjo ini seharusnya diseragamkan seperti di GOR Sidoarjo. Tapi yang terpasang justru berbeda dengan rencana,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus melakukan pengawasan ketat agar proyek segera dituntaskan sesuai spesifikasi yang telah direncanakan. Diharapkan, perbaikan dan penyelesaian pembangunan Alun-Alun Sidoarjo dapat segera dilakukan sehingga fasilitas publik tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat dengan kualitas yang sesuai standar dan mencerminkan wajah kota Sidoarjo.
Tomy – Jatim









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

