Terasistana.id,Jakarta
Pati____
Belum genap dua jam posko yang didirikan oleh Posko Masyarakat Pencari Keadilan di depan Kantor Bupati Pati didatangi petugas Satpol PP bersama polisi. Mereka memaksa masyarakat agar membongkar posko, jika tidak akan dibongkar paksa oleh petugas.
Pantauan wartawan di lokasi, petugas gabungan dari Satpol PP dan polisi dengan cepat mendatangi posko di sekitar Alun-alun Pati pukul 19.00 WIB. Mereka kemudian meminta agar masyarakat membongkar posko. Petugas mengancam jika tidak membongkar sendiri akan dibongkar secara paksa.
Suasana sempat memanas di lokasi. Petugas Satpol PP pun membacakan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketentraman, penertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Menurut petugas satpol PP, posko itu menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami melaksanakan penegakan perda sebagaimana nomor 7 tahun 2018 tentang ketentraman, penertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Jadi pasal 7 bahwa posko yang didirikan ini bertentangan dengan pasal 7 tadi yang mana apa akan dilakukan pembongkaran sebagaimana perda tersebut,” jelas Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko kepada wartawan ditemui di lokasi, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya kedatangan petugas secara humanis. Dia meminta agar warga sendiri membongkar posko. Namun jika tidak dibongkar, maka akan dibongkar oleh petugas.
“Sebenarnya karena kita sifatnya humanis, jadi bagaimana kita membantu masyarakat mereka bisa membongkar sendiri poskonya karena tidak diperbolehkan dalam perda tapi kalau seandainya kalau posko tidak dibongkar maka kami sebagai penegak perda akan melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Tri mengaku belum menerima surat pemberitahuan tentang pendirian posko. Sehingga petugas datang untuk membongkar posko tersebut.
Rifki, S.Hum











