Terasistana.id, Jakarta
Garut
Dalam situasi nasional di mana overkapasitas Lapas dan Rutan masih menjadi problem klasik pemasyarakatan Indonesia, Lapas Kelas IIA Garut justru menunjukkan tren berlawanan: bukan menumpuk, tetapi menata. Bukan sekadar mengurangi jumlah, tetapi memperbaiki kualitas hidup dan pembinaan warga binaan.
Sepanjang tahun 2025, Lapas Kelas IIA Garut mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan hunian melalui optimalisasi hak integrasi dan remisi, serta penataan penempatan narapidana sesuai tingkat risiko. Capaian ini bukan hanya soal angka, melainkan indikator bahwa manajemen pemasyarakatan dapat berjalan rasional, manusiawi, dan tetap berorientasi pada keamanan.

Data resmi Lapas Kelas IIA Garut tahun 2025 menunjukkan:
Program Pengurangan Masa Pidana & Integrasi:
• Remisi Umum: 659
• Remisi Keagamaan: 667
• Remisi Dasawarsa: 554
• Total pemberian remisi: 1.880 keputusan pengurangan masa pidana
• Pembebasan melalui program integrasi (PB, CB, CMB): 251 orang
• PB: 210
• CB: 40
• CMB: 1
• Bebas murni (habis masa pidana): 106 orang
Dinamika Hunian:
• Penerimaan narapidana: 299 orang
• Pengeluaran narapidana (bebas, mutasi, integrasi, dll.): 476 orang
Artinya, sepanjang 2025 terjadi selisih pengeluaran yang lebih besar dibanding penerimaan, dengan penurunan hunian bersih sebanyak 177 orang.

Pada puncak kepadatan, Lapas Garut sempat menampung sekitar 800 orang, namun kini hanya 556 orang. Penurunan ini menjadi lebih bermakna mengingat:
1. Lapas Kelas IIA Garut aktif menerima mutasi narapidana dari Lapas dan Rutan lain di wilayah Priangan Timur (Lapas Tasikmalaya, Lapas Ciamis, Lapas Banjar, dan Rutan Garut), serta dari Rutan Salemba, Jakarta.
2. Lapas juga melaksanakan mutasi narapidana high risk ke Lapas maksimum security, menjaga keseimbangan pembinaan dan keamanan.
3. Hingga awal November 2025, terdapat 126 warga binaan yang sedang menunggu pembebasan melalui program integrasi, setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif oleh tim TPP.
Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Garut bukan “beruntung karena sepi”, melainkan berhasil mengelola kepadatan di tengah arus keluar-masuk narapidana yang dinamis, melalui penerapan hukum yang sah dan terukur.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa instrumen seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Remisi tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi dioperasionalkan secara tepat sasaran.
Upaya ini membuktikan bahwa:
1. Pengurangan overkapasitas dilakukan bukan dengan “pemutihan”, tetapi melalui penegakan hak-hak hukum bagi warga binaan berkelakuan baik.
2. Program integrasi menjadi simbol keadilan restoratif, bukan kelonggaran, melainkan penghargaan atas perubahan perilaku.
3. Penataan penempatan narapidana sesuai tingkat risiko memperkuat keamanan dan stabilitas internal.
Penurunan jumlah penghuni dari 800 menjadi 556 membawa efek berantai pada empat sektor utama kehidupan Lapas:
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan & Pemenuhan Hak Dasar
Dengan hunian lebih ideal:
• Akses udara, cahaya, sanitasi, dan kesehatan menjadi lebih layak,
• Distribusi makanan dan obat lebih tertib,
• Layanan administrasi, kesehatan, dan pembinaan lebih cepat.
Rasio petugas dan warga binaan kini lebih seimbang, menjamin pelayanan publik yang lebih manusiawi di dalam tembok.
2. Pengamanan yang Lebih Terkendali
Dengan jumlah penghuni berkurang dan narapidana high risk dipindahkan, pengawasan jadi lebih efektif.
Deteksi dini gangguan keamanan lebih presisi, peredaran barang terlarang menurun, dan kontrol blok kembali ke tangan institusi, bukan ke kelompok informal.
3. Pembinaan yang Lebih Serius dan Terukur
Kegiatan pendidikan, pelatihan kerja, dan kepribadian kini dilakukan dengan pendekatan individual.
Petugas pembinaan dapat menilai dan mengarahkan warga binaan berdasarkan profil, potensi, dan kesiapan reintegrasi sosial.
4. Lingkungan Pemasyarakatan yang Lebih Sehat
Dengan hunian longgar, ruang gerak lebih nyaman, sirkulasi udara dan sanitasi lebih baik, serta konflik sosial berkurang.
Ini bukan hanya soal kenyamanan fisik, tapi juga pemulihan psikologis dan sosial.
Keberhasilan Lapas Garut menurunkan tingkat hunian, di tengah penerimaan mutasi baru dan keterbatasan ruang, menjadikannya contoh praktik baik nasional.
Ciri khas keberhasilannya antara lain:
1. Manajemen berbasis data dalam setiap keputusan integrasi dan remisi,
2. Ketaatan hukum dan akuntabilitas publik,
3. Manajemen risiko aktif, menjaga stabilitas melalui pemindahan narapidana high risk,
4. Orientasi pembinaan, bukan sekadar pengurangan jumlah penghuni.
Keberhasilan Lapas Kelas IIA Garut dalam menurunkan hunian dari 800 menjadi 556 orang — disertai 126 warga binaan yang menunggu pembebasan integrasi — adalah wujud nyata dari transformasi pemasyarakatan yang profesional dan manusiawi.
Langkah ini menunjukkan bahwa overkapasitas bukan takdir, melainkan tantangan manajerial yang dapat diatasi dengan sinergi, kepemimpinan visioner, dan keberanian menjalankan kebijakan berbasis hukum.
Aqshol – Red












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)