Polda Jateng Ungkap Dalang Pemblokiran Jalan Pantura Pati – Juwana, Dua Koordinator AMPB Jadi Tersangka

Terasistana.id,Jakarta

Semarang –

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Pati akhirnya mengungkap dalang di balik aksi pemblokiran jalan nasional Pantura Pati–Juwana yang sempat melumpuhkan arus lalu lintas pada Jumat (31/10/2025) sore. Kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkap bahwa aksi pemblokiran berawal dari demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Massa aksi menuntut hasil tertentu dari sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Namun, saat keputusan sidang tidak sesuai dengan keinginan mereka, dua koordinator aksi berinisial S (47) dan TI (49) justru menggerakkan massa untuk melakukan konvoi ke jalur Pantura dan menutup jalan.

“Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB dan menyebabkan kemacetan panjang hingga 15 menit. Petugas akhirnya turun tangan untuk membuka kembali jalur dan membubarkan massa,” ungkap Jaka.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan dua mobil yang digunakan dalam aksi—Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM—serta beberapa pakaian dan telepon genggam yang menjadi barang bukti.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa penetapan kedua pelaku sebagai tersangka sudah melalui proses gelar perkara bersama penyidik Polresta Pati dan Ditreskrimum Polda Jateng, dengan melibatkan kejaksaan.

“Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang melanggar hukum, dan Pasal 192 KUHP karena menghalangi jalan umum. Ancaman hukuman bervariasi antara enam hingga lima belas tahun penjara,” jelas Dwi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan orang lain tidak bisa ditoleransi.

“Aspirasi boleh disampaikan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat lain. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas namun tetap humanis,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kelompok masyarakat agar dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap menjunjung tinggi ketertiban dan keselamatan bersama.
Sumber:humas Polda jateng

Chris-Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *