Terasistana.id JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR RI Ashraff Abu yang dilaporkan oleh seorang pedagang di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon.
Desakan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pedagang di Pekalongan yang tengah disidik oleh Polda Jawa Tengah dan diadukan ke MKD sejak akhir tahun lalu.
“Seharusnya MKD yang paling gercep memproses dugaan pelanggaran etik kasus ini. MKD itu seharusnya begitu menerima laporan dari warga, ya mesti segera memproses sesuai Tata Beracara MKD dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk proses verifikasi awal. Selanjutnya jika bukti mencukupi, tak ada alasan bagi MKD untuk menunda proses penegakan etik,” kata peneliti Formappi Lucius Karus lewat rillisnya yang diterima redaksi, Senin (12/10/2025).
Dia mengingatkan MKD agar jangan sampai justru menjadi alat pelindung perilaku tidak etis anggota DPR.
“Karena itu setiap ada laporan tentang penyimpangan etik yang dilakukan anggota, ya mestinya MKD segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagai informasi, MKD telah meminta keterangan Purwanto alias Gacon, pedagang martabak di Pekalongan, pada 23 Desember 2024 atas laporannya terkait dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh anggota DPR RI Ashraff Abu dari Dapil X Jateng.
Namun hingga kini yang bersangkutan belum juga dipanggil oleh MKD.
Purwanto diduga diculik, disekap, disandera, dan dianiaya oleh sejumlah pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Di antara pelaku itu disebutkan terdapat Ashraff Abu dan seorang anggota DPRD Pekalongan Widiyanto.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024. Sejauh ini penyidik telah memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.
Menurut kuasa hukum Purwanto alias Gacon, Sunardi SH, tindakan para pelaku terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung atas pencegahan dan pengamanan kardus berisi amplop dan uang yang diduga untuk money politic saat Pilkada Pekalongan, dimana salah satu pesertanya adalah Fadia Arafiq yang tidak lain istri Ashraff Abu.
Sunardi mengatakan, Purwanto diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.
“Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya. Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,” ujarnya.
Dia menyayangkan penyidik Polda Jateng hingga kini belum menetapkan seorang tersangka pun, sementara proses rekonstruksi perkara akan digelar pada 14 Oktober 2025.
“Atas tiga laporan kami, yakni penculikan, perampasan dan penganiayaan, penyidik baru memeriksa saksi-saksi kasus penculian, sedangkan kasus perampasan dan penganiayaan belum satu pun saksi dan terlapor diperiksa, termasuk oknum anggota-anggota dewan yang terlibat. Kami berharap penyidik segera memanggil dan periksa mereka,” ungkap Sunardi.
Kepastian Hukum
Lucius berharap ada langkah yang jelas dari Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jateng, untuk menindaklanjuti dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh Purwanto tersebut.
“Sebab korban sudah melaporkan kejadiannya ke Kepolisian, sudah seharusnya Kepolisian menindaklanjuti laporan itu demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dia mengatakan, penanganan kasus oleh Kepolisian harus berpihak pada korban. Semakin lama Kepolisian memproses laporan korban, maka keadilan akan semakin menjauh.
“Apalagi jika kasus penculikan dan penganiayaan ini melibatkan figur yang memiliki kekuasaan. Sudah seharusnya Kepolisian mengutamakan korban yang dalam kasus ini dalam posisi yang lemah,” kata Lucius.
Menurut dia, sayang sekali jika hukum justru dibungkam oleh pelaku yang memanfaatkan kekuasaannya untuk menghentikan proses hukum.
Hukum dan penegak hukum benar-benar tidak ada gunanya jika tak berdaya di hadapan mereka yang berkuasa. Hukum yang kalah dengan mereka yang berkuasa tak ubahnya hukum rimba.
“Jika itu terjadi, maka konsep negara hukum yang kita anut tak punya makna. Hukum hanya jadi alat untuk menindas saja. Kasihan dengan rakyat yang dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa melalui hukum yang berlaku,” ungkap Lucius.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
