Terasistana.co Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pejabat berinisial MAI.
Kepala Biro Humas BPJPH, Indra, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan KDRT. “Saat itu, Pak MAI hanya menegur istrinya agar tidak terlalu ikut campur urusan kantor. Kebetulan FS sedang lewat menuju kamar kecil saat teguran itu berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, Chuzaemi, yang mengaku berada di lokasi, juga membantah adanya tindak kekerasan. “Pak MAI tidak melakukan KDRT terhadap istrinya. Kalau memang ada, tentu saya tidak akan diam,” tegasnya (9/9).
Sebelumnya, Komunitas Perempuan dan Peradaban (KP2) menuding MAI melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Yuli, seusai upacara Hari Kemerdekaan di kantor BPJPH, 17 Agustus 2025.
Menurut KP2, peristiwa itu dipicu komentar Yuli yang menyindir suaminya soal kedekatan dengan seorang pegawai bernama FS. Dugaan penganiayaan disebut terjadi di depan sejumlah pegawai dan terekam CCTV.
KP2 menilai aksi itu mencederai martabat perempuan sekaligus mencoreng nama baik institusi negara.
Dalam sikap resmi pada 29 Agustus 2025, KP2 menyampaikan lima poin, di antaranya: Mengecam keras segala bentuk kekerasan. Menegaskan kekerasan tidak dapat ditoleransi di lembaga publik.
Mendesak pemecatan tidak hormat terhadap MAI bila terbukti bersalah. Menuntut BPJPH menjadi teladan moral, bukan tempat berlindung pejabat bermasalah. Berkomitmen mendukung korban dan menciptakan lingkungan kerja bebas kekerasan.
Jika dugaan KP2 terbukti, MAI berpotensi dijerat sejumlah aturan, mulai dari KUHP tentang penganiayaan, UU ASN, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain sanksi pidana, MAI juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai aparatur sipil negara.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena terjadi di institusi yang kerap menjadi sorotan internasional. Aktivis KP2 menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar Kementerian Agama dan BPJPH mengambil langkah tegas.









