Terasistana.id Jakarta – Lembaga Imparsial menyampaikan kecaman keras terhadap isi kerangka perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membuka peluang penyerahan data pribadi warga Indonesia kepada pemerintah AS. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi serta pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara.
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis oleh Pemerintah Amerika Serikat pada 22 Juli 2025, Indonesia telah menyepakati kerja sama perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang mencakup komitmen untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital dan memberikan kepastian terhadap transfer data pribadi warga ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
Ketentuan tersebut dinilai Imparsial bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak privasi warga negara Indonesia. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa data pribadi seharusnya dilindungi oleh negara dan tidak dijadikan objek dalam kesepakatan ekonomi atau perdagangan internasional.
“Data pribadi adalah hak warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyerahannya kepada pihak asing, apalagi negara yang tidak memiliki standar federal perlindungan data, sangat berbahaya,” tegas Ardi.
Imparsial juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP No. 71 Tahun 2019, yang mewajibkan pengelolaan dan penyimpanan data elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dilakukan di wilayah Indonesia.
“Jika transfer data ke luar negeri ini dilakukan, maka keberadaan data center dalam negeri menjadi tidak berarti, dan kebijakan nasional terkait kedaulatan digital menjadi kontradiktif,” tambah Ardi.
Selain itu, Imparsial menyoroti fakta bahwa Amerika Serikat belum memiliki kerangka hukum federal yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi. Akibatnya, data warga Indonesia yang dikirim ke AS berisiko tinggi disalahgunakan, tanpa jaminan hukum yang memadai.
Imparsial mendesak agar pemerintah segera membatalkan ketentuan tersebut dalam perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat, dan menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan digital serta perlindungan terhadap hak privasi warga negara Indonesia.
Kontak Narahubung:
Ardi Manto Adiputra – Direktur
Hussein Ahmad – Wakil Direktur
Annisa Yudha AS – Koordinator Peneliti
Riyadh Putuhena – Peneliti
Wira Dika Piliang – Peneliti