Terasistana.id Jakarta – Lembaga Imparsial menyampaikan kecaman keras terhadap isi kerangka perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membuka peluang penyerahan data pribadi warga Indonesia kepada pemerintah AS. Hal ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi serta pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara.
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis oleh Pemerintah Amerika Serikat pada 22 Juli 2025, Indonesia telah menyepakati kerja sama perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang mencakup komitmen untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital dan memberikan kepastian terhadap transfer data pribadi warga ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
Ketentuan tersebut dinilai Imparsial bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak privasi warga negara Indonesia. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa data pribadi seharusnya dilindungi oleh negara dan tidak dijadikan objek dalam kesepakatan ekonomi atau perdagangan internasional.
“Data pribadi adalah hak warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyerahannya kepada pihak asing, apalagi negara yang tidak memiliki standar federal perlindungan data, sangat berbahaya,” tegas Ardi.
Imparsial juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP No. 71 Tahun 2019, yang mewajibkan pengelolaan dan penyimpanan data elektronik oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dilakukan di wilayah Indonesia.
“Jika transfer data ke luar negeri ini dilakukan, maka keberadaan data center dalam negeri menjadi tidak berarti, dan kebijakan nasional terkait kedaulatan digital menjadi kontradiktif,” tambah Ardi.
Selain itu, Imparsial menyoroti fakta bahwa Amerika Serikat belum memiliki kerangka hukum federal yang komprehensif mengenai perlindungan data pribadi. Akibatnya, data warga Indonesia yang dikirim ke AS berisiko tinggi disalahgunakan, tanpa jaminan hukum yang memadai.
Imparsial mendesak agar pemerintah segera membatalkan ketentuan tersebut dalam perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat, dan menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan digital serta perlindungan terhadap hak privasi warga negara Indonesia.
Kontak Narahubung:
Ardi Manto Adiputra – Direktur
Hussein Ahmad – Wakil Direktur
Annisa Yudha AS – Koordinator Peneliti
Riyadh Putuhena – Peneliti
Wira Dika Piliang – Peneliti







![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)




