Terasistana.id,Jakarta
KOTA PROBOLINGGO –
Lima pengedar narkotika jenis sabu dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota Polda Jstim dalam 1 hari.
Kelimanya ditangkap di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu di Jl. Soekarno Hatta Desa pesisir Kec. Sumberasih, Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas Kab Probolinggo dan Jl. Mahakam Kel. Lareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, awalnya petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi shabu di Desa Pesisir.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MK, 24, warga Wringinanom Kec Tongas pada tanggal 08 Juni 2025 jam 00.20 Wib.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor honda scopy warna hitam didapati membawa 1 klip plastik shabu 2,57 gram di dalam tas, 1 klip plastik shabu 0,12 gram di casing HP dan 1 klip plastik shabu 0,36 gram di tangan sebelah kanan.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa MK menjual sabu tersebut kepada AF, 35, warga Desa Sumendi Kec Tongas.
“Modus operandinya, AF membeli sabu dari MK yang kemudian akan dibayar setoran setelah sabu tersebut terjual habis,” kata Iptu Zainullah,Minggu (20/7).
Dari penangkapan dan penggeledahan badan AF pada jam 00.45 Wib, ditemukan 1 klip plastik shabu 0,30 gram di dalam dompet.
“Sedangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah AF, ditemukan 1 buah timbangan digital dan 223 plastik klip kosong,“ tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa sabu yang dijual oleh MK, ternyata didapat dari DC, 24, warga Desa Negororejo Kec Lumbang.
“Petugas berhasil mengamankan DC di Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas sekitar jam 02.00 Wib,” terang Iptu Zainullah.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 plastik klip shabu 4,10 gram di saku sebelah kanan, 2 butir ekstasi, 1 buah timbangan digital, 180 plastik klip, 1 buah sekop dari sedotan dan 2 buah HP.
Sekitar 10 menit kemudian, petugas berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu lainnya.
Rupanya, sabu milik DC sudah dipecah dan dikuasai oleh IFD, 27, warga Dusun Darungan Desa Pamatan Kec Tongas.
“ IFD berhasil diamankan yang mana dia kedapatan membawa 30 plastik klip shabu dengan berat total 36,29 gram dan 1 buah HP di saku sebelah kanan,” kata Iptu Zainullah.
Dengan demikian,total tersangka yang diamankan 4 orang dalam rangkaian kasus ini.
“Terhadap semua pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, ujarnya.
Sedangkan di lokasi yang berbeda pada malam hari sekitar jam 20.10 Wib, petugas berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu lainnya.
Awalnya, petugas memperoleh informasi bahwa di Jl. Mahakam Kel. Lareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo, akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap HL, 24, warga setempat.
HL ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 10 plastik klip berisi shabu dan 1 buah timbangan digital serta dan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.000.000,-
Kini Kelimanya dilakukan penahanan di rutan Polres Probolinggo Kota menunggu proses hukum lebih lanjut.
Yunus Jatim








![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)



