Polres Lombok Tengah saat ini sedang mendalami kasus penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di Kecamatan Batukliang

Terasistana.id, Jakarta

‎Lombok Tengah – NTB,

Polres Lombok Tengah saat ini sedang mendalami kasus penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang siswi SMP di Kecamatan Batukliang.

‎Kasus tersebut telah menarik perhatian publik setelah rekaman video pribadi korban yang semula dikirimkan kepada pacarnya berinisial M, tersebar tanpa izin dan menjadi viral di media sosial.



‎Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi Kamis (20/6) mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari orang tua korban.

‎”Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mengungkap siapa pelaku penyebaran konten asusila ini,” tegas Iptu Luk Luk II Maqnun.

‎Korban, kata Kasat Reskrim yang saat ini masih duduk di bangku kelas II SMP, diketahui mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian ini dan untuk sementara waktu enggan bersekolah.

‎Kasat Reskrim menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah tidak hanya fokus pada identifikasi pelaku penyebaran, tetapi juga mencakup aspek perlindungan terhadap korban.

‎Ia menegaskan bahwa tindakan menyebarluaskan konten asusila adalah perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

‎”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten ini dalam bentuk apapun demi melindungi korban dan mencegah dampak buruk yang lebih luas,” imbau Iptu Luk Luk II Maqnun.

‎Polres Lombok Tengah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta peran serta orang tua untuk memantau dan memastikan setiap anak-anaknya mendapatkan perlindungan maksimal dari kekerasan berbasis daring.

Fjr-72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *