Terasistana.id Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 s/d 2023. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.
Salah seorang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor migas ini adalah BT, Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023. PT MUJ merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.
BT sendiri dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta. Dua tersangka lain yakn NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyebut ketiga orang itu merupakan tersangka pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 s/d 2023.
Irfan menjelaskan bahwa tersangka B adalah selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 s/d 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.
Kemudian tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang, memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan kontrak pertama.
Kata Irfan, dia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50Y5, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.
“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” Kata pria berpangkat mawar tiga dipundak tersebut, Jumat (20/6/2025).
Sementara tersangka RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 s/d 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama, Tersangka nenerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.
“Tersangma tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan ‘PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM’,” papar Irfan menjelaskan.