Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Nenek 68 Tahun di Teluknaga Jadi Tersangka, Sidang Praperadilan Tertunda

Terasistana.id Tangerang – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kali ini, seorang wanita lanjut usia berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu menjadi korban setelah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah, dan kini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, menyatakan bahwa kliennya telah membeli lahan seluas 32 hektare yang terletak di Kampung Nangka, Desa Teluknaga, sejak tahun 1994 dari pemilik sebelumnya bernama Sucipto, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB), (25/6).

“Klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut. Namun tiba-tiba dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum ada proses penyidikan yang lengkap,” ujar Charles.

Sidang praperadilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Tangerang Kota, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

“Kami sangat kecewa. Sidang ini penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami. Ketidakhadiran penyidik menimbulkan kecurigaan dan mengganggu proses pencarian keadilan,” kata Charles kepada wartawan.

Ia menyoroti bahwa praperadilan memiliki tenggat waktu ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP, berbunyi bahwa da batasan waktu sejak pendaftran hakim harus melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak kemudian sejak sidang pertama agendanya harus cepat yang menyatakan bahwa sidang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari sejak pertama kali digelar.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka. Menurut Charles, penyidik belum menindaklanjuti rekomendasi dari Biro Wassidik Bareskrim Polri, yang menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terlebih dahulu.

“Namun faktanya, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses lanjutan sesuai rekomendasi resmi dari Mabes Polri. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum telah mengirim surat permohonan audit investigasi ke Irwasum dan Kadiv Propam Polri, namun belum menerima tanggapan. Mereka juga akan mengajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI.

“Kami mohon perhatian publik. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sekarang ini seperti pepatah: no viral, no justice,” ujarnya.

Akhirnya, pihak kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Tangerang menjalankan fungsi pengawasan yudisial secara tegas dan mendorong aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Saat berita ini dimuat redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *