Pansus DPRD DKI Jakarta Kaji Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pembahasan Diperpanjang

Terasistana.id Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 24 Juni 2025. Rapat kali ini difokuskan untuk mendalami sejumlah pasal dalam draf Raperda, menyusul adanya perbedaan redaksi antara versi yang disetujui Gubernur dengan versi terkini yang dimiliki oleh pansus.

Ketua Pansus KTR Farah Savira menjelaskan, penelaahan ulang diperlukan agar tidak ada perbedaan tafsir dalam penerapannya. “Kami baru membahas sampai Pasal 5. Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” ujar Farah.

Awalnya, pansus menargetkan pembahasan rampung dalam dua kali rapat. Namun kini, pansus tengah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir September 2025, agar seluruh pasal dapat ditelaah secara menyeluruh sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Terkait potensi keberatan dari pelaku usaha, Farah menyebut pansus telah mendengarkan berbagai masukan melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Banyak pelaku usaha sudah menyediakan ruang khusus merokok, walaupun masih ada restoran dan kafe yang bercampur,” jelasnya.

Pansus juga mempertimbangkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pengesahan Raperda ini, mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu dari tiga provinsi yang belum memiliki regulasi KTR, selain Aceh dan Papua.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menambahkan bahwa pembahasan masih berlangsung dinamis. “Ini sudah pertemuan kelima. Tadi masih ada perdebatan terkait definisi kawasan dan pembatasan gedung. Kita pastikan Raperda ini berjalan dengan prinsip keadilan,” kata politisi PKS tersebut.

Pansus menegaskan komitmen untuk mengutamakan aspek kesehatan masyarakat, namun tetap membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *