Terasistana.id Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Selasa, 24 Juni 2025. Rapat kali ini difokuskan untuk mendalami sejumlah pasal dalam draf Raperda, menyusul adanya perbedaan redaksi antara versi yang disetujui Gubernur dengan versi terkini yang dimiliki oleh pansus.
Ketua Pansus KTR Farah Savira menjelaskan, penelaahan ulang diperlukan agar tidak ada perbedaan tafsir dalam penerapannya. “Kami baru membahas sampai Pasal 5. Penetapan kawasan menjadi inti penting dari KTR, sehingga pembahasan ini perlu diperpanjang,” ujar Farah.
Awalnya, pansus menargetkan pembahasan rampung dalam dua kali rapat. Namun kini, pansus tengah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir September 2025, agar seluruh pasal dapat ditelaah secara menyeluruh sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Terkait potensi keberatan dari pelaku usaha, Farah menyebut pansus telah mendengarkan berbagai masukan melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Banyak pelaku usaha sudah menyediakan ruang khusus merokok, walaupun masih ada restoran dan kafe yang bercampur,” jelasnya.
Pansus juga mempertimbangkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat pengesahan Raperda ini, mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu dari tiga provinsi yang belum memiliki regulasi KTR, selain Aceh dan Papua.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi menambahkan bahwa pembahasan masih berlangsung dinamis. “Ini sudah pertemuan kelima. Tadi masih ada perdebatan terkait definisi kawasan dan pembatasan gedung. Kita pastikan Raperda ini berjalan dengan prinsip keadilan,” kata politisi PKS tersebut.
Pansus menegaskan komitmen untuk mengutamakan aspek kesehatan masyarakat, namun tetap membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)