Terasistana.id Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, merespons mencuatnya kasus viral mengenai siswi MAN 1 Tegal yang dikabarkan dikeluarkan dari sekolah akibat penggunaan pakaian renang pada ajang Pekan Olaharaga Pelajar Daerah (Popda) pada September 2024 lalu. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh seorang ayah melalui akun media sosial X dengan nama pengguna @_priut.
Kiai Maman yang mendapatkan mention agar menindaklanjuti utas tersebut, segera bergerak cepat dengan menghubungi Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI untuk meminta atensi khusus terhadap kasus ini. Dirjen Pendis pun kemudian mengirimkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah kepada Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB tersebut, (20/6).
Menanggapi hal ini, Kiai Maman menekankan pentingnya membangun komunikasi yang lebih terbuka dan saling memahami antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua. “Kita hidup di era yang dinamis, dengan karakter dan pola pikir generasi muda yang berbeda. Maka pendekatan dalam dunia pendidikan pun perlu lebih adaptif, penuh empati, dan dialogis,” ujar Kiai Maman kepada wartawan, Jumat (20/6).
Menurutnya, persoalan seperti ini sebaiknya disikapi dengan semangat pembinaan, bukan hanya dari aspek sanksi dan penghukuman. Ia pun mendorong agar ada ruang mediasi antara pihak sekolah dan keluarga siswi untuk menemukan solusi terbaik demi kelanjutan pendidikan sang anak.
“Saya percaya, semua pihak menginginkan yang terbaik bagi anak-anak kita. Maka mediasi yang baik dan komunikasi yang terbuka akan membantu menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tutur Pengasuh Ponpes Al-Mizan Majalengka itu.
Lajut Kiai Maman, pendekatan yang hanya menekankan sanksi tanpa dialog bisa berdampak buruk terhadap masa depan anak didik. Oleh karena itu, ia mendorong agar segera dilakukan mediasi antara pihak MAN 1 Tegal dan orang tua siswi yang bersangkutan.
“Saya berharap Kementerian Agama bisa memfasilitasi dialog terbuka yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendidikan harus menjadi ruang pertumbuhan, bukan semata ruang penghakiman,” tegas Pengasuh Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya ini.
Terakhir, sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, kata Kiai Maman, terus mendorong agar madrasah dan lembaga pendidikan di bawah Kemenag semakin inklusif, adaptif, dan komunikatif dalam menghadapi dinamika zaman dan karakter peserta didik masa kini.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
