Terasistana.id Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) bersama Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Yayasan Gerak Nusantara menggelar diskusi terbatas membahas penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aspek Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), Kamis (19/6).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Direktur Penguatan Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kemenham, Giyanto, S.IP., M.Si., yang disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum. Turut hadir Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara, Revitriyoso Husodo, Dr. Tuti Widyaningrum, S.H., M.H., serta tokoh-tokoh lain seperti Sahala Siahaan, S.H. (Ketua Umum Ikatan Alumni FH Trisakti), Bayu Saputra Muslimin, S.H. (Kabid Kajian Hukum & Kebijakan Publik IKA FH USAKTI), dan M. Rohim, S.H. (Ketua DPD Gerak Nusantara Banten).
Dalam sambutannya, Giyanto menegaskan pentingnya diskusi ini sebagai langkah awal membangun kolaborasi antara Kemenham dan Universitas Trisakti dalam meningkatkan kesadaran penerapan HAM, khususnya di bidang Ekosob.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan HAM, khususnya pada sektor Ekosob yang selama ini masih sering terabaikan,” ujar Giyanto.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Siti Nurbaiti, juga menyambut baik forum tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk implementasi HAM yang lebih konkret. “Semoga silaturahmi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam implementasi HAM di berbagai bidang,” katanya.
Ketua Umum Yayasan Gerak Nusantara, Revitriyoso Husodo, menambahkan bahwa diskusi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai luasnya cakupan HAM. “Isu-isu seperti ketidakadilan ekonomi dan korupsi juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka berbagai masukan untuk pemerintah pusat, di antaranya pandangan bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM serius, serta pentingnya menegakkan keadilan ekonomi sebagai wujud penghormatan terhadap HAM.
Diskusi ditutup dengan harapan agar kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil terus berlanjut untuk memperkuat kesadaran HAM di masyarakat secara menyeluruh.










![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
