Terasistana.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan DPR RI dan internal Bank Indonesia.
KPK memanggil empat orang saksi penting untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka adalah Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI; Sarilan Putri Khairunnisa; Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI; serta Hery Indratno, Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada awak media, Rabu (18/6025)
Kendati demikian materi pemeriksaan tidak dijelaskan secara rinci, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap aliran dana CSR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana CSR Disalurkan Tak Sesuai Peruntukan Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dana CSR BI yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat melalui yayasan, namun justru diduga disalahgunakan. Dana tersebut disalurkan berdasarkan rekomendasi dari beberapa anggota Komisi XI DPR RI, namun penggunaannya menyimpang dari tujuan awal.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana CSR tersebut diduga dialihkan ke berbagai rekening lain sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat negara.
“Ada dana CSR yang berpindah ke beberapa rekening dan kemudian terkonsolidasi kembali ke rekening yang diduga merepresentasikan penyelenggara negara. Dana itu digunakan untuk membeli aset seperti bangunan dan kendaraan, yang jelas-jelas tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, dalam konferensi pers sebelumnya Rabu, (22 Jauhari 2025).
Lebih dari itu, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada pekan ketiga Desember 2024. Dengan status penyidikan umum, kasus ini membuka peluang keterlibatan lebih banyak pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga bersumber dari penyelewengan dana CSR ini,” pungkas Asep.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)