Terasistana.id Jakarta — Sekretaris Jenderal Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA), Camelia Panduwinata Lubis, menyatakan dukungannya kepada Provinsi Aceh terkait polemik kepemilikan sejumlah pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Camelia menegaskan bahwa Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara historis merupakan bagian dari wilayah Aceh Singkil.
“Berikan pulau tersebut kepada pemiliknya. Jangan mentang-mentang dekat dengan kekuasaan, semuanya harus dicaplok. Aceh adalah pemilik sahnya, lihat sejarah Aceh,” tegas Camelia, dalam pernyataannya kepada media, Minggu (15/6).
Camelia juga mengingatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar tidak mengambil langkah-langkah yang dapat memperkeruh suasana politik nasional, apalagi menjelang pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Jangan sampai justru merusak nama baiknya atau membuat gaduh dalam pemerintahan Prabowo,” tambahnya.
Polemik kepemilikan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek mencuat setelah Bobby Nasution menyampaikan niat untuk mengajak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar pulau-pulau tersebut dikelola bersama oleh kedua provinsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang dikelola bersama oleh dua provinsi.
“Secara historis, pulau-pulau itu memang masuk wilayah Aceh Singkil. Itu harga diri bagi Aceh. Kenapa harus diambil? Ini juga menyangkut masalah kepercayaan kepada pemerintah pusat,” ujar JK.
JK juga mengingatkan pemerintah agar persoalan ini diselesaikan secara arif dengan mengacu pada sejarah serta regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan pentingnya mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 terkait pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Keputusan menteri tidak bisa mengubah undang-undang. Meskipun undang-undangnya mungkin tidak menyebutkan nama pulau itu, tapi secara historis wilayah itu milik Aceh,” tegasnya.
JK berharap persoalan ini tidak diperbesar, apalagi mengingat wilayah yang dipersoalkan bukan merupakan kawasan dengan potensi sumber daya alam strategis.
“Di situ tidak ada minyak, tidak ada gas. Ya mungkin saja nanti ada, tapi sekarang tidak ada. Jangan sampai masalah kecil menjadi besar,” pungkasnya.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)