Terasistana.id,Jakarta
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono resmi membuka acara Kick Off Meeting Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 pada Selasa 3 Juni 2025 secara virtual, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung percepatan implementasi SPIP sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal.
Dalam instruksi tersebut, SPIP dan Manajemen Risiko telah ditetapkan sebagai dua dari 25 indeksasi utama yang wajib dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan, sebagai bagian dari penerapan tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal.
JAM-Pengawasan menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP Terintegrasi memiliki tiga indikator utama:
Maturitas SPIP, yaitu tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Manajemen Risiko Indeks (MRI), yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah.
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), sebagai ukuran atas kemajuan upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di dalam organisasi.
Mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tanggal 31 Desember 2024, disebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI telah berhasil mendefinisikan kinerja serta menyusun strategi pencapaian yang relevan.

Namun demikian, pengendalian yang dibangun dan dikembangkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi.
Dalam arahannya, JAM-Pengawasan menegaskan pentingnya evaluasi ini sebagai langkah awal memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi.
“Evaluasi SPIP Terintegrasi diharapkan menjadi fondasi yang kokoh dalam mewujudkan Kejaksaan RI yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar JAM-Pengawasan.

Kegiatan ini akan melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan secara aktif dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi internal dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan adaptif terhadap risiko.
Melalui evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.
Jakarta, 3 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM











![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)
