Terasistana.id,Jakarta
Bandung,
– Bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung, Rensis Oktaviani Kandouw resmi mengucapkan sumpah sebagai advokat pada hari Rabu, 23 April 2025. Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum., dan disaksikan oleh dua pejabat pengadilan: Ridwan Nurdin, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum, serta Susilo Nandang Bagio, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata.
Pengambilan sumpah ini merupakan puncak dari rangkaian proses menuju profesi advokat yang harus dijalani setiap calon advokat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.
Rensis Oktaviani Kandouw, yang beragama Kristen, dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif dan profesional, termasuk telah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 2406/KPT.W11-U/SK.HK1.2.5/IV/2025 tanggal 22 April 2025, serta berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1856/DPN-PERADI/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Dalam sumpahnya, Rensis berjanji di hadapan Tuhan untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjalankan profesinya dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan profesi dalam bentuk apapun.
“Saya berkomitmen untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat, serta tidak menolak memberikan pembelaan hukum kepada siapa pun sesuai tanggung jawab dan professional”. Ucap Rensis kepada awak media Kabar Sembilan.
Ia menambahkan bahwa sumpah tersebut menjadi pengikat moral dan hukum bagi Rensis untuk melaksanakan tugas profesi advokat secara independen dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta supremasi hukum di Indonesia. Ucapnya.
Profesi advokat memegang peran penting dalam sistem peradilan sebagai penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Advokat bertugas memberikan bantuan hukum dan membela kepentingan hukum masyarakat secara adil, tanpa diskriminasi, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Pelantikan dan pengucapan sumpah advokat merupakan tahap akhir dan krusial bagi seseorang untuk secara resmi menyandang predikat sebagai advokat. Prosesi ini tidak hanya bersifat seremonial, namun juga merupakan bentuk pengakuan hukum atas status profesi serta ikrar tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum di Indonesia.
Dalam momen ini Randika, Pemimpin Redaksi Media Kabar Sembilan mewakili seluruh Crew Redaksi dan Tata Usaha Media Kabar Sembilan mengucapkan selamat kepada saudari Rensis Oktaviant Kandouw, S.H, atas dilantiknya menjadi Advokat, “Semoga menjadi penegak keadilan dan penasehat hukum yang berdidikasi tinggi”. Ucap Randika.
Prosesi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh yang bersumpah dan para saksi, serta pengesahan resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
BG