Terasistana Sumatera Utara — Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Bukit Siayo mencuat ke permukaan. Ia dituduh memasok solar bersubsidi, merkuri, dan kebutuhan pokok lainnya guna menunjang operasi tambang ilegal yang telah berlangsung sejak 2015.
Pengakuan dari seorang mantan pekerja tambang asal Huta Godang Muda memperkuat dugaan tersebut. Ia mengungkap bahwa tambang ilegal itu tak pernah tersentuh hukum, bahkan setelah kasus penganiayaan terhadap warga pada 2022 yang diduga melibatkan salah satu bos tambang belum juga menemukan kejelasan hukum.
Aktivis lingkungan Lesmana Halawa mendesak aparat untuk segera bertindak. Ia juga menyoroti indikasi kebocoran informasi dari dalam institusi penegak hukum yang menyebabkan sejumlah operasi penangkapan gagal.
“Jika operasi selalu bocor, tentu ada yang harus diselidiki dari dalam. Ini menyangkut integritas aparat,” tegas Lesmana.
Lesmana turut menyayangkan sikap Bupati Mandailing Natal yang dinilai tidak tegas. Meskipun telah mengeluarkan instruksi penutupan tambang di 12 kecamatan, Kecamatan Siabu yang terdampak kerusakan parah justru tak masuk daftar.
Dugaan Praktik Damai Bayaran
Muncul pula kecurigaan atas praktik “perdamaian” antara pelaku penganiayaan dan korban yang diduga difasilitasi di warung milik sang kepala desa. Nilai kompensasi yang berbeda mencolok antar korban menimbulkan pertanyaan publik.
“Jika kepala desa ikut memfasilitasi dan mendiamkan kasus, maka ia tak hanya pasif, tapi aktif menghambat proses hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Muara Batang Angkola membantah semua tuduhan. Namun masyarakat masih menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum.
“Jangan sampai hukum kalah oleh uang atau tekanan politik,” pungkas Lesmana.












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)