Terasistana.id, Jakarta
Surabaya,
1 Mei 2025 –
Dalam rangka memperkuat pemahaman strategi hukum perang dan membentuk karakter tempur yang beretika, Akademi Angkatan Laut (AAL) menggelar Workshop Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kadepiptek) Kolonel Marinir Kakung Priyambodo, S.T., M.Han., bertempat di Kelas Gabungan 3 Gedung Mandalika, Akademi TNI AL, Bumimoro, Surabaya, Rabu (30/4).

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur AAL, Laksda TNI Dato Rusman S.N., S.E., M.Tr.Opsla., yang menekankan tiga poin utama, yaitu:
1. Meningkatkan pemahaman hukum humaniter dan HAM, khususnya prinsip-prinsip dan asas-asas fundamental dalam konflik bersenjata.
2. Mengintegrasikan prinsip hukum humaniter dan HAM dalam operasi militer, agar pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor hukum internasional.
3. Membedakan kombatan dan non-kombatan, sebagai langkah krusial dalam melindungi penduduk serta objek sipil dalam setiap operasi militer.

Sebanyak 84 Taruna Korps Marinir AAL mengikuti workshop ini. Mereka dibekali materi dari para dosen hukum Depiptek AAL: Letkol Laut (H) Nur Rohman, S.H., M.Tr.Opsla., dan Mayor Laut (H) Suryadi, S.H., serta menghadirkan narasumber dari Koarmada II, Kolonel Laut (H) Yopi Roberti Riry, S.H., M.H. Materi yang disampaikan mencakup aspek yuridis Hukum Humaniter Internasional dan HAM, dengan landasan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam sambutannya, Kolonel Marinir Kakung Priyambodo menegaskan bahwa workshop ini memiliki nilai strategis dalam menyiapkan perwira TNI AL yang tidak hanya tangguh di medan tempur, tetapi juga menjunjung tinggi hukum perang dan HAM. “Kemenangan dalam perang modern tak hanya diukur dari keberhasilan taktis, tetapi dari sejauh mana kita menegakkan etika dan hukum dalam konflik,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum perang dan hukum humaniter. Jika hukum perang menekankan aspek yuridis konflik bersenjata, maka hukum humaniter berorientasi pada perlindungan kemanusiaan. Pengetahuan tentang HAM juga penting dalam menghadapi tantangan global seperti pengungsi, terorisme, bencana alam, dan penegakan hukum.
“Taruna AAL harus mampu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum humaniter dan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas, demi menjaga kehormatan dan profesionalisme sebagai Perwira TNI AL,” tegas Kolonel Kakung.
Sebagai bagian dari metode interaktif, para Taruna dibagi ke dalam empat sindikat untuk menganalisis video pelanggaran hukum humaniter dan HAM, yang kemudian dipresentasikan dan didiskusikan:
Sindikat 1: Penggunaan atribut Palang Merah/Bulan Sabit Merah secara tidak sah.
Sindikat 2: Taktik menghadapi musuh yang berlindung di tempat ibadah.
Sindikat 3: Penanganan musuh yang berpura-pura menyerah.
Sindikat 4: Perlakuan terhadap personel musuh yang tertangkap.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Kama Depiptek, dosen Depiptek, dan unsur pendukung akademik lainnya.
Ut – Red









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)


