Mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto, Dampak Revisi UU TNI Pada Sektor Keamanan Laut, Dampak Revisi UU TNI Pada Sektor Keamanan Laut
Terasmedia Jakarta – DPR telah secara resmi mengesahkan Revisi UU TNI pada sidang paripurna tanggal 20 Maret 2025 yang lalu mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto ikut menyoroti, Dengan demikian pengesahan Revisi UU TNI menjadi undang-undang yang akan memperbaiki UU No. 34 Tahun 2004 tinggal selangkah lagi.
Namun gelombang protes masih tampak menggelora hingga hari ini. Dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga para ibu rumah tangga ramai-ramai menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU TNI, Jakarta, 10/4/2025.
Mereka semua khawatir akan kembalinya Dwifungsi ABRI seperti saat rezim Orde Baru (Orba) berkuasa. Pasalnya, dalam Revisi UU TNI terdapat penambahan lembaga sipil yang dapat dimasuki prajurit TNI aktif, dari yang semula berjumlah 10 kini bertambah menjadi 14 lembaga. Hal ini ditafsirkan masyarakat sebagai upaya penguatan dominasi TNI pada ranah sipil, yang kemudian dianggap sebagai representasi Dwifungsi ABRI,ungkapnya.
Dikatakan mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto, Uniknya di antara 14 lembaga yang disebutkan dalam Revisi UU TNI terdapat nama ‘keamanan laut’, satu-satunya lembaga yang menyebut kata laut, yang kemudian dikaitkan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakni instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keterkaitan dengan Bakamla ini kemudian disinyalir berdampak pada sektor maritim Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara maritim dengan luas wilayah perairan mencapai dua pertiga dari total luas wilayahnya. Sehubungan dengan hal ini, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, purnawirawan TNI AL yang saat ini aktif sebagai advokat maritim menyatakan bahwa dirinya tidak kontra terhadap Revisi UU TNI.
“Di mana-mana yang namanya undang-undang fungsinya membatasi.
Jadi bukan memberikan kebebasan kepada TNI untuk memasuki ranah sipil, justru memberikan batasan kepada TNI mengenai instansi sipil mana saja yang boleh dimasuki. Diluar yang disebutkan itu prajurit TNI aktif (tetap) harus pensiun dini atau alih status menjadi ASN,” demikian penuturannya dalam suatu kanal Youtube. Namun soal keterkaitan dengan Bakamla, beliau dengan tegas menyatakan, “Bakamla itu dari dulu tidak jelas.
Menyatakan diri sebagai Indonesian Coast Guard tapi diisi personil TNI AL. Padahal TNI AL dengan Coast Guard adalah dua entitas yang berbeda. Jadi kalau ‘keamanan laut’ dalam Revisi UU TNI diartikan sebagai Bakamla, hanya akan membuat posisi Bakamla semakin terjepit. UUD kita hanya mengenal 3 matra TNI, TNI matra darat (TNI AD), TNI matra laut (TNI AL), dan TNI matra udara (TNI AU). Tidak ada dua TNI dalam matra yang sama.
Jadi Bakamla harus memilih antara melebur ke dalam TNI AL atau menjadi instansi sipil sepenuhnya. Kalau melebur ke dalam TNI AL, tidak ada lagi nama Bakamla. Kalau menjadi instansi sipil sepenuhnya, kalaupun, selain seluruh personil TNI AL yag ada harus pensiun dini atau alih status menjadi ASN, Bakamla tidak akan bisa menjadi instansi operasional.
Saat ini di laut sudah ada instansi-instansi operasional dengan scope yang spesifik, misalnya KPLP dengan scope lalu lintas pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, PSDKP dengan scope perikanan, Bea Cukai dengan scope pendistribusian barang melalui jalur laut, Imigrasi dengan scope keluar masuknya manusia lewat laut, dan Polair dengan scope ketertiban masyarakat pengguna laut. Jadi kehadiran Bakamla sebagai instansi operasional justru hanya akan menimbulkan overlapping dalam mekanisme penegakan hukum di laut.
Jalan keluarnya, Bakamla bisa menjadi instansi administrasi dengan melebur ke dalam Kemenko Polkam. Dengan demikian Bakamla bisa menjadi koordinator keamanan laut seperti yang diinginkannya selama ini,” pungkas pria berusia 70 tahun yang juga hobi menyanyi ini. Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Bakamla yang berkantor pusat di bilangan Jakarta Timur masih bergeming.
Belum ada satupun statement atau press release yang diterbitkan Bakamla dalam menanggapi isu ini.