Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Windu Aji Terkait Dugaan TPPU

Terasistana.id Jakarta – Ketua majelis hakim Sri Hartati yang mengadili terdakwa Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Sri Hartati dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Untuk itu, ketua majelis hakim meminta perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menolak nota keberatan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

“Sidang para terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 16 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU,” tutur Hakim Ketua.

Sebelumnya, Windu Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu Aji menggunakan uang rasuah itu untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz Maybach, dan satu unit mobil Toyota Alphard, serta menerima uang Rp1,7 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan TPPU terhadap Windu Aji digelar bersamaan dengan satu terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto.

Dalam pelaksanaannya, Glenn, yang hanya selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.

Hasil penambangan bijih nikel yang dilakukan PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk. seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk. serta tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain.

Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (TTM) dengan harga antara 3—5 dolar AS per metrik ton sehingga seolah-olah bijih nikel tersebut berasal dari WIUP PT KKP dan PT TMM dan dapat dijual ke pihak lain.

Atas perbuatannya, Windu Aji didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Windu Aji dan Glenn telah divonis dalam kasus korupsi penjualan bijih nikel tersebut. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Windu Aji divonis 10 penjara dan Glenn divonis 7 tahun penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *