Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang – Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang

Terasistana.id, Jakarta

Pangkalpinang,

Telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pad hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 . Pukul 06.11 wib di pasar daging yang beralamatkan di jalan Threm Kelurahan Pasar padi Kecamatan Gorimaya Kota Pangkalpinang yang dilakuka oleh yang tidak ketahui identitasnya mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 38.000.000 ( tiga puluh delapan juta rupiah) milik korban yang mana berdasarkan rekaman sd pelaku ke dalam lapak jualan daging milik Mantaram pada saat korban dan karyawan sibuk.

” Melayani pembeli lalu mengambil hasil jualan milik korban yang di dicanting di belakang lapak jualan daging milik korban kemudian pelaku pun memasukan uang ke dalam tas yang ibawa pelaku lalu pelaku langsung meninggalkan tempat daging milik korban dengan membawa uang hasil mencuri Akibatnya dari kejadian tersebut korban mengalimi kerugian sebesar Rp. 38.000.000,-( Tiga puluh Delapan Juta Rupiah) , dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Kronologis Ungkap : pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 23.11 wib Tim II buser naga mendapatkan informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP/B/164/III/ 2025/SPKT/ POLERTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 29 Marah 2025 .

Setelah itu tim buser naga langsung menuju ke daerah Selindung Kota Pangkalpinang p dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai di suatu Rumah tim buser Naga bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama sdri. Yuli.

Setelah dintrogasi sdri. Yuli mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, Awalnya sdri Yuli hendak pergi kepasar untuk membeli daging didaerah jalan trem kota Pangkalpinang, setelah sampai sdri. Yuli pergi ke salah satu lapak untuk membeli daging kemudian sdri. Yuli melihat lihat kearah atas terdapat uang didalam plastik yang tergantung diatas kayu.

melihat itu sdri. Yuli pun bergegas kearah belakang penjual daging dan melihat – lihat kearah sekitar setelah itu sdri. Yuli langsung mengambil plastik putih yang berisikan sejumlah uang tersebut dan dimasukkan kedalam keranjang belanjaan.

Setelah berhasil mengambil uang yang berada didalam plastik milik korban sdri. Yuli pergi pulang. kemudian uang tersebut digunakan sdri Yuli untuk membayar hutang kepada sdri. Henty sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) selanjutnya sdri. Yuli membayar hutang kepada seseorang rentenir sebesar Rp. 15.000.000,- ( lama belas juta rupiah) kemudian sdri. Yuli menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 kepada suami kemudian uang sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah) disimpan dibawah kulkas setelah itu untuk uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dipergunakan sdri. Yuli untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya sdri. Yuli dan barang bukti dibawa ke Polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :
1.(satu ) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam
1.(satu) buah helem mrek GM
1.(satu) buah jeket warna hitam
1.( satu) buah kaos warna merah
1.( satu) buah celana pendak warna biru
1.( satu) buah keranjang dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dengan pecahan 100k ( seratus ribu rupiah) sebanyak 50k sebanyak 40 ( empat puluh) lembar jelasnya.

YNT – BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *