Terasisrana.id, Jakarta
Jawa Barat
Garut,
Telah dilaksanakan panen padi organik oleh Ibu Ayi Kusmiati di Kampung Bojong, RT 01 RW 01, Desa Bojong, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Pada hari Jumat, 11 April 2025,
Ibu Ayi menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas hasil panen kali ini. Meskipun luas lahan yang digunakan hanya sekitar 5 are dan dijadikan sebagai demplot atau lahan percontohan, hasil yang didapatkan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan panen sebelumnya. Pada panen sebelumnya, hasil yang diperoleh hanya sekitar 1 kuintal lebih, namun panen kali ini mencapai lebih dari 2 kuintal.
Beras hasil gilingan dari panen tersebut dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, dan menghasilkan sekitar 70 kg beras dari 1 kuintal gabah. Ibu Ayi menekankan bahwa ini adalah kali kedua ia kembali mengelola sawah sendiri setelah sebelumnya diserahkan ke pihak lain.
Keberhasilan ini menurutnya tidak lepas dari penggunaan pupuk organik cair (POC) Mandraguna, yang memberikan hasil signifikan dan sesuai harapan. Ia membandingkan dengan saat menggunakan pupuk kimia, dan menyatakan sejak beralih ke pupuk organik Mandraguna, hasil panen meningkat dan kondisi tanaman lebih sehat.
Ibu Ayi juga menyampaikan bahwa saat ini ia dipercaya menjadi Koordinator POC Mandraguna di Kecamatan Bungbulang. Ke depan, ia berharap bisa bekerja sama dengan BUMDES sesuai arahan dari pemilik PT Mandraguna, Bapak Haji Muhammad Rian, guna menjadikan Desa Bojong sebagai lumbung pangan organik dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dari Presiden Prabowo.
Teknik Penggunaan Pupuk Organik
Ibu Ayi juga menjelaskan teknik penggunaan pupuk organik cair Mandraguna di lapangan:
1. Perendaman Benih: Benih direndam selama 24 jam menggunakan satu tutup jerigen pupuk untuk 7–10 kg benih.
2. Penyemaian: Setelah direndam, benih disemai dan ditanam setelah berkecambah, sekitar usia 20 hari (musim kemarau) atau lebih lama di musim hujan.
3. Penyemprotan:
Tahap 1: Usia 7 hari setelah tanam (200 ml per 17 liter air).
Tahap 2: Usia 15 hari (250 ml per 17 liter air).
Tahap 3: Usia 30 hari. (250 ml per 17 liter air).
Tahap 4: Usia 45 hari.(250 ml per 17 liter air).
Tahap 5: Usia 60 hari untuk mempercepat pematangan dan memperkuat batang. (250 ml per 17 liter air).
Penggunaan pupuk ini tidak hanya meningkatkan hasil panen, tetapi juga menghasilkan beras yang lebih tahan lama dan tidak cepat basi.
Ibu Ayi berharap lebih banyak petani di Kecamatan Bungbulang, khususnya Desa Bojong, dapat beralih ke pertanian organik untuk meningkatkan kesejahteraan, menjaga lingkungan, dan mendukung program ketahanan pangan nasional.Pungkasnya.”
BG









![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)

