Terasistana.id, Jakarta
Surakarta, –
Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta (FEB UMS) menjadi saksi perdebatan akademik yang intens pada Senin (11/3/2025) sore.
Diskusi publik yang mengangkat isu revisi Undang-Undang Kejaksaan ini menghadirkan mahasiswa, akademisi, dan aktivis hukum yang prihatin dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam rancangan aturan baru tersebut.
Acara yang berlangsung dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB ini tidak hanya diwarnai dengan pemaparan ilmiah, tetapi juga aksi simbolik mahasiswa yang menampilkan spanduk protes terkait dominus litis—kewenangan jaksa dalam menangani perkara.
Buka bersama di akhir acara semakin memperkuat solidaritas dalam perjuangan mengawal reformasi hukum yang adil dan transparan.
Sorotan Utama Diskusi
1. Tumpang Tindih Kewenangan
Dr. Rizka, MH, akademisi hukum UMS, menyoroti bahwa revisi UU Kejaksaan masih memiliki substansi yang belum jelas, khususnya dalam batasan kewenangan antara kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.
“Ada kekhawatiran serius terkait tumpang tindih kewenangan. Jika tidak diawasi, revisi ini bisa memperlemah prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
2. Pemberian Kewenangan Intelijen
Poin kontroversial lainnya adalah kewenangan intelijen bagi jaksa yang dianggap dapat mengancam keseimbangan hukum.
“Jika kejaksaan memiliki fungsi intelijen yang luas tanpa pengawasan ketat, ini bisa menjadikannya lembaga superbody yang tidak terkendali,” ujar Dr. Rizka.
3. Dominus Litis dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
M. Arief Oksya, fungsionaris DPP KNPI dan Founder Orpol Foundation, menegaskan bahwa revisi ini berpotensi memperkuat dominus litis, di mana kejaksaan memiliki kuasa penuh dalam proses peradilan.
“Kita perlu memastikan revisi ini tidak menjadi alat kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat dan melemahkan sistem peradilan,” kata Arief.

Respons Mahasiswa dan Aksi Simbolik
Mahasiswa yang hadir dalam diskusi ini menyampaikan penolakan keras terhadap kewenangan berlebihan yang diberikan dalam revisi UU Kejaksaan.
Ketua BEM FH UMS menegaskan bahwa reformasi hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan memperkuat monopoli kekuasaan satu lembaga.
Sebagai bentuk protes, peserta diskusi membentangkan spanduk dengan tulisan-tulisan kritis terhadap dominasi kejaksaan dalam sistem peradilan.
“Kami menuntut transparansi dalam pembahasan revisi ini. Reformasi hukum harus berlandaskan akuntabilitas dan demokrasi,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa.
Diskusi publik ini menjadi momentum penting dalam mengkritisi revisi UU Kejaksaan yang berpotensi mengubah tatanan hukum di Indonesia.
Para pemateri menekankan bahwa partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan perubahan regulasi ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
Acara ini ditutup dengan sesi buka bersama, memperkuat semangat solidaritas dalam mengawal reformasi hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Para peserta berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan revisi UU Kejaksaan serta menyuarakan aspirasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.
UD












![Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Sinkronisasi Anggaran Terasistana.id Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan TNI/Polri di daerah masing-masing. Ribka menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menekankan pentingnya kesiapan pendanaan PSU. “Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan Pilkada untuk provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikutip dari teropongistana.com Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025) lalu. Fokus utama pembahasan adalah memastikan kesiapan anggaran PSU sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Hari ini kita hanya memastikan tingkat koordinasi kami sampai sejauh mana, kemudian sumber-sumber pembiayaannya. Mungkin nanti, besok atau lusa kita coba gelar rapat dengan pemerintah daerah setempat,” terangnya. Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa pendanaan PSU terutama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan. Anggaran dapat dialokasikan dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Jadi yang harus kita pastikan adalah dana, penyediaan dana untuk KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan, keamanan dalam hal ini TNI dan Polri. Kemudian perubahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)-nya. Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain,” terangnya. Untuk memastikan kesiapan anggaran dan memperoleh pembaruan informasi, Kemendagri akan melakukan peninjauan langsung ke daerah yang menyelenggarakan PSU. Ribka menekankan, Pemda harus merasionalisasi skema pendanaan yang ada dan mengalokasikan anggaran secara efektif. “Saya pikir di [proses] efisiensi yang sekarang, barangkali mungkin ada dana-dana yang sudah tersedia. Bagaimana kita dorong teman-teman di daerah supaya mungkin bisa menggunakan dana-dana yang tidak digunakan atau kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. Nah ini yang mungkin coba kita cari skemanya,” tandasnya. Terakhir, Ribka menegaskan, Kemendagri terus mendorong Pemda agar berkoordinasi erat dengan KPU, Bawaslu, serta TNI/Polri di daerah masing-masing guna memastikan pendanaan PSU berjalan sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).](https://terasistana.id/wp-content/uploads/2025/03/IMG-20250304-WA0107-300x178.jpg)