Terasistana.id, Jakarta
Garut —
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut kembali menegaskan posisinya sebagai institusi pemasyarakatan yang progresif dan berintegritas. Dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025, Lapas Garut meraih nilai 94,16 dengan kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik, sekaligus menjadi nilai tertinggi di antara seluruh satuan kerja pemasyarakatan yang dinilai.

Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen nyata dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, sebuah poin penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan standar pelayanan publik terpenuhi secara profesional.
Penyerahan rapor penilaian dan penghargaan ini menjadi bagian dari agenda apresiasi lebih luas, di mana 11 UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat menerima penghargaan layanan terbaik dari Ombudsman RI pada kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas I Bandung, Kamis, 12 Februari 2026. Daftar UPT yang menerima penghargaan mencakup berbagai lapas dan rutan di Jawa Barat termasuk Lapas Kelas IIA Garut.

Saat menerima rapor hasil evaluasi, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Bapak Dadan S. Suharmawijaya, menyampaikan bahwa capaian nilai bukan sekadar angka statistik, melainkan juga memuat rekomendasi strategis yang harus ditindaklanjuti untuk penguatan layanan publik secara berkelanjutan.
“Rapor yang diterima bukan sekadar angka-angka statistik. Di dalamnya terdapat rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Evaluasi ini bertujuan memastikan pelayanan publik terus mengalami penyempurnaan secara berkelanjutan,” tegas Dadan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa keberhasilan kualitas pelayanan harus diikuti oleh tindakan nyata dan perbaikan sistemik di setiap unit layanan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, jajaran Keasistenan Maladministrasi Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kusnali menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman RI memberikan gambaran objektif mengenai sejauh mana layanan yang diselenggarakan telah memenuhi standar pelayanan publik yang diharapkan masyarakat. Ia menekankan bahwa perbaikan layanan tidak boleh hanya dilakukan saat menghadapi evaluasi, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat setiap hari.
Nilai 94,16 yang diraih Lapas Garut mencerminkan:
• Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik
• Transparansi informasi layanan
• Responsivitas terhadap pengaduan masyarakat
• Pencegahan maladministrasi
• Penguatan akuntabilitas internal

Keberhasilan ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga bukti bahwa transformasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan mampu berjalan secara nyata, terukur, dan terintegrasi.
Dengan diraihnya nilai tertinggi ini, Lapas Garut tidak hanya mengukir kebanggaan di tingkat Jawa Barat, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa reformasi pelayanan publik di pemasyarakatan adalah sesuatu yang dapat diwujudkan dan dikembangkan secara berkesinambungan.
NP






