Tiga Rencangan Raperda Diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang Pastikan Melaju Ke Tahap Pembahasan Panitia Khusus ( Pansus)

Terasistana.id, Jakarta

— Wali Kota Pangkalpinang yang akrab disapa Prof Udin menegaskan seluruh masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempuraan sebelum regulasi difinalisasi.

Penegasan itu disampaikan Prof Udin dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin ( 9/2/2026) di hadapan pimpinan dan anggota dewan, ia mengapresiasi sikap tujuh Fkrasi yang secara umum menyetujui ketiga raperda dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih detail.

“Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan fraksi – fraksi. Itu adalah asprasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD, ” ujarnya kepada wartawan usai paripurna.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangun Jangka Pangka Menengah Daerah ( RPJMD) 2025/2029, Raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retimribusi Tempat khusus Pakir.

Dukungan datang dari Fraksi PDI Pejuangan, Demokrat, PKS dan NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP dan PAN.

Secara politik, sitasi ini mencerminkan soliditas awal antara eksekutip di awal masa Pemerintahan Prof Udin.

Namun soratan utama tertuju pada RPJMD 2025-2029 . Dokumen tersebut menjadi ” Kompas ” Pembangunan lima tahun kedepan — menentukan arah kebijakan, prioritas program, hingga target kinerja daerah.

Yang menarik, Prof Udin menyinggung tenggat waktu yang tidak panjang. Sesuai ketentuan, RPJMD harus ditatapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik. Artinya, pembahasan harus berpacu dengan waktu.

“RPJMD ada batas waktu enam bulan sejak kami dilantik. Kami harapkan bisa selesai sesuai jadwal Saat imoasih ada dua tahapan lagi, tapi mudah – mudahan tetap on schedule, ” tegasnya

Setelah pembahasan pansus rampung khusus RPJMD, raperda terbut wajib dievaluasi di tingkat provinsi oleh tim Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Proses ini mengacu pada pasal l 91 ayat ( 2) Pemendagrii Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018 .

Sementara itu, raperda tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan menjadi kemitraan perusahaan di Pangkalpinang.

Adapun pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dinilai sebagai langkah pembaruan regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

Prof Udin memastikan pemerintah Kota tebuka terhadap kritik dan catatan teknis dari DPRD.

” Kami ingin regulasi yang lahir benar – benar apilikasi dan menjawab kebutuhan masyarakat,, “katanya.

Dengan dukungan lintas fraksi dan target waktu yang ketat, pembahasan tiga raperda ini menjadi ujian awal sinergi eksekutif legislatif. Targetnta jelas. regulasi rampung, pembanguan bervrak.

DTA BBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *