Terasistana.id, Jakarta
BBL,
Polres Bangka Barat berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Tahan ( Rutan) Kelas 1 B.Mentok, Kabupaten Bangka Barat Seorang peria berinisial RD ( 36) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
“Senirgi antarpolres membuahkan hasil. Barang bukti berhaskl diamankan dan saat ini pelaku berserta barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan labih lanjut,” kata Yos.

Dalam kasus ini, polisi mengamanankan sejumlah barang bukti berupa satu gergaji besi, satu karung kabel tembang yang telah dikupas sepanjang 22 meter, serta satu karung beras.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 ( 1) huruf f Undang – Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bangka Baeat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi – lokasi strategis dan fasilitas milik negara. Sumber Humas polres BBR
DTA – BBL






