Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Penggelapan Handphone di Mentok, Pelaku Diamankan Dini Hari di Pangkalpinang

Terasistana.id,Jakarta

Polisi berhasil mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial MI ( 25) diamankan tim gabungan pada Jumat dini hari.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nurgraha, S. H. S. I. K., melalui Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Reserse dan Intelijen Polsek Mentok yang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Senin malam, 5/1/2026 , sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan Kenangan, Kepuruahan Tanjung, Kecamatan Mentok Saat itu, Korban berinisial FS ( 29) meminjamkan satu unit handphone kepada terduga pelaku dengan alasan untuk mengirim uang Namun setelah handphone tersebut dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengemabalikannya dan sulit dihubungi.

“Korban sempat menunggu dan berupaya menghubungi pelaku, namun hingga keesokan harinya tidak ada itikad baik untuk mengambilkan barang Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Mendaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kota Pangkalpinang. Pada Jumat, 16/1/2026, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme C71 beserta kotaknya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif ekonomi sebagai alasan melakukan penggelapan.

” Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dia kan di Mako Polsek Mentok untik menjalani proses ketentuan hukum yang berlaku, ” tambah Kasi Humas.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakar agar lebih berhati -hati dalam meminjamkan barang berharga kepada siapa pun seeta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengatahui adanya tindak pidana. Sumber huamas Polres Bangka Barat.

DN bbl

Baca juga

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *