Terasistana.Id, Jakarta
MAJALENGKA, 12 OKTOBER 2026 — “Air mata kami sudah kering. Sampai kapan kami harus menunggu?” Kalimat penuh kepedihan itu disampaikan keluarga almarhumah Susan Nurfahmi yang hingga kini masih menanti kepastian proses pengajuan santunan kematian dari PT Jasa Raharja (Persero).
Di tengah duka atas kepergian Susan, keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pencairan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara itu, berdasarkan koordinasi terakhir yang disampaikan kuasa hukum, proses klaim masih berstatus menunggu keputusan dari Kantor Pusat Jasa Raharja.
Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum ahli waris, Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, mengungkapkan bahwa pengajuan santunan memerlukan peninjauan khusus oleh Medical Advisory Board (MAB) untuk mengkaji hubungan medis antara kecelakaan yang dialami Susan dan kematiannya.
Keluarga pun mempertanyakan berapa lama lagi mereka harus menunggu, terlebih peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 14 Maret 2026, sedangkan Susan meninggal dunia pada 18 Maret 2026.
KLAIM MASIH MENUNGGU KEPUTUSAN PUSAT
Menurut kuasa hukum, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Jasa Raharja Cabang Cirebon dan jajaran Jasa Raharja Jawa Barat, berkas klaim santunan Susan masih menunggu keputusan dari Kantor Pusat di Jakarta.
Proses tersebut disebut memerlukan kajian medis khusus karena korban sempat menjalani status Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) setelah mendapatkan penanganan awal di rumah sakit, sebelum kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia.
Tim medis diminta menelaah rekam medis untuk menilai hubungan sebab-akibat antara cedera akibat kecelakaan dan kematian korban.
Kuasa hukum menegaskan, pihak keluarga tidak menolak pemeriksaan medis. Namun, mereka meminta agar proses tersebut berjalan transparan, terukur, dan disertai informasi perkembangan yang jelas.
KUASA HUKUM SOROTI KETIDAKJELASAN WAKTU
Salah satu hal yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah belum adanya kepastian tertulis mengenai target waktu penyelesaian kajian MAB yang disampaikan kepada keluarga.
Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, membuat ahli waris berada dalam situasi menunggu tanpa mengetahui kapan keputusan akan diberikan.
“Keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi bahwa berkas masih diproses. Apabila masih ada dokumen atau pemeriksaan medis yang diperlukan, sampaikan secara jelas. Jika ada tahapan yang belum selesai, jelaskan kendalanya dan berikan informasi perkembangan secara tertulis,” demikian sikap kuasa hukum.
Menurutnya, kepastian informasi menjadi penting agar keluarga memahami tahapan yang sedang berjalan dan mengetahui apa yang masih harus dipenuhi.
“SAYA TIDAK MENGERTI HUKUM, TOLONG BERI KAMI KEPASTIAN”
Di balik proses administrasi tersebut, keluarga mengaku lelah menghadapi ketidakpastian. Mereka berharap ada penjelasan yang mudah dipahami mengenai status klaim dan tahapan yang masih harus dilalui.
“Saya orang yang tidak mengerti hukum. Korban juga sudah tidak ada, sudah meninggal dunia. Sampai saat ini kami masih menunggu dengan ketidakpastian. Air mata kami sudah kering. Sampai kapan kami harus menunggu?” ungkap salah seorang anggota keluarga korban, Senin (12/10/2026).
Keluarga berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan penjelasan dari pihak Jasa Raharja.
“Harusnya kalau dari awal ditindaklanjuti dengan jelas, mungkin kami tidak harus menunggu berbulan-bulan. Tolong, saya dan keluarga hanya meminta kepastian, bukan digantung seperti ini,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan beban yang dirasakan keluarga ketika harus menghadapi kehilangan anggota keluarga sekaligus menunggu kejelasan proses administrasi santunan.
KUASA HUKUM SIAP KIRIM SURAT RESMI KE KANTOR PUSAT
Menanggapi kondisi tersebut, Hendra Gunawan menyatakan akan menempuh langkah administratif lanjutan dengan mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan klaim kepada Direksi Operasional PT Jasa Raharja di Kantor Pusat serta pihak Jasa Raharja Jawa Barat.
Surat tersebut, menurutnya, akan meminta penjelasan tertulis mengenai status registrasi klaim, tahapan pemeriksaan yang masih berjalan, kendala yang dihadapi, serta perkiraan waktu penyelesaian proses MAB.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak Jasa Raharja memberikan kejelasan mengenai tahapan pengambilan keputusan setelah kajian medis selesai dilakukan.
Terkait status APS, kuasa hukum berpandangan bahwa kondisi tersebut tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk menyimpulkan gugurnya hak santunan. Hubungan medis antara kecelakaan dan kematian perlu dinilai berdasarkan rekam medis serta ketentuan yang berlaku.
Adapun keputusan mengenai kelayakan dan pembayaran santunan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta persyaratan hukum yang berlaku.
MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR STATUS PROSES
Kasus Susan kini menyisakan pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret: sampai kapan proses kajian medis berlangsung, apa saja yang masih menjadi kendala, dan kapan keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai permohonan santunannya?
Keluarga berharap Jasa Raharja memberikan penjelasan resmi agar mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Di sisi lain, penilaian medis tetap perlu dilakukan secara profesional berdasarkan bukti yang tersedia. Transparansi proses dan kepastian informasi menjadi penting agar hak ahli waris dapat dinilai sesuai ketentuan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Kini, keluarga menanti bukan hanya penyelesaian administrasi, melainkan juga jawaban yang jelas atas proses yang telah mereka jalani selama berbulan-bulan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi terbaru dari pihak Jasa Raharja mengenai alasan terperinci keterlambatan, target penyelesaian MAB, dan perkiraan keputusan klaim belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi. Hak jawab dan penjelasan resmi Jasa Raharja tetap diperlukan demi pemberitaan yang berimbang.
(drt)






