Terasistana.id, Jakarta
JEPARA –
Pemerintah Kabupaten Jepara terus menggalakkan sosialisasi penanganan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Jepara, dan Radio R-lisa 94.7 FM, kegiatan Talkshow Interaktif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” digelar pada Jumat (9/10/2026) pagi.
Acara yang dipandu oleh moderator Dinda Kirana ini disiarkan secara langsung melalui frekuensi Radio R-lisa FM serta kanal digital YouTube dan TikTok. Tiga narasumber hadir memberikan pemahaman komprehensif, yakni Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan, perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Junilia Primastuti, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi.
Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Budhi Sulistyawan menyampaikan bahwa peran Diskominfo adalah memastikan informasi dan pemahaman terkait bahaya rokok ilegal tersampaikan secara luas hingga ke tingkat akar rumput, seperti pedagang kecil dan warung.
“Kami hadir untuk mengedukasi dan melindungi para pedagang kecil agar mereka tidak menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal akibat ketidaktahuan. Operasi yang kami lakukan bersama tim gabungan bersifat mengamankan dan memberikan sosialisasi,” ujar Budhi.
Dari sisi teknis perpajakan dan pengawasan, perwakilan Bea Cukai Kudus Junilia Primastuti mengingatkan masyarakat mengenai empat ciri utama rokok ilegal yang harus diwaspadai, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai salah peruntukan. Junilia menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dimanfaatkan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan seperti BPJS, pembangunan infrastruktur, hingga penegakan hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi menjelaskan alur penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana di bidang cukai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda finansial. Kendati demikian, dalam ranah pidana ekonomi, penegakan hukum mengedepankan asas Ultimum Remedium yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian keuangan negara.
Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran atau produksi rokok ilegal diimbau untuk tidak ragu melaporkannya melalui Layanan Darurat Diskominfo di nomor 112 atau pengaduan Bea Cukai Kudus via WhatsApp di nomor 081152525, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Marom-JPR






