Tim Gabungan Sita 7.290 Batang Rokok Ilegal di Kedung Jepara, Pedagang Di edukasi Soal Bahaya Rokok IIegal

Terasistana.id, Jakarta

 

JEPARA –

Tim gabungan kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (24/09/2026). Kegiatan ini menyasar sejumlah wilayah untuk mencegah peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai.

Operasi pasar kali ini melibatkan personel dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Petugas dibagi menjadi empat tim yang menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 7.290 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung. Rokok yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis dan merek, dengan pelanggaran berupa tidak dilengkapi pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji melalui Sekretaris Sapan mengatakan, operasi dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, kegiatan tidak semata mata berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan.

Ia juga menghimbau kepada personel tim gabungan untuk memberi pengertian kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Kesadaran dan peran aktif pedagang dinilai penting dalam membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal.

Selain penindakan dan edukasi, tim gabungan juga menempelkan stiker pencegahan rokok ilegal di sejumlah toko yang dikunjungi. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

 

CP-Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *