Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat,
Polsek Kalideres Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminalitas dengan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial DC alias Pedaw berhasil diamankan pada Selasa, 9 Juni 2026, saat tengah bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kalideres sejak laporan korban diterima.
Kasus ini bermula ketika korban RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF pada 17 Mei 2026.
Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan setelah GF memanggil dua pria berinisial F dan GC.
Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.
Setelah itu, kunci kendaraan diserahkan kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan DC alias Pedaw yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi penganiayaan sekaligus penguasaan sepeda motor milik korban.
“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” ujar AKP Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, 24/6/2026
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, motor hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku DC alias Pedaw harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
NP






