Terasistana.id, Jakarta
Jakarta Barat –
Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Pelaku berinisial DN, seorang ibu rumah tangga, berhasil ditangkap petugas pada Rabu dini hari (3/6/2026) di wilayah Petir, Tangerang tanpa perlawanan saat berada bersama keluarganya.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (25/5/2026) sore.

Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal keluar oleh penghuni untuk membeli makan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar AKP Diaz Yudhistira J, Rabu, 3/6/2026
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lainnya.
Di balik kasus ini, tersimpan kisah yang menyentuh. Salah satu korban, Raka Fauzan (21), mengungkapkan bahwa uang yang dicuri pelaku bukan hanya uang arisan keluarga, tetapi juga tabungan umroh milik ibunya yang telah dikumpulkan selama lebih dari satu tahun.
“Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda,” ungkap Raka.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
NP






