Terasistana.id, Jakarta
BBL
Sidang praperadilan terkait perkara dugaan penyeludupan pasir timah lintas negara yang ditangani Sar Polairud Polres Bangka Barat resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mentok Selasa ( 12/5/2026).
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, hakim tinggal Agung Hartanto, S.H., M.H., menolak Agung Hartanto, S.H., M. H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Bangka Barat.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10.WIB itu merupakan lanjutan perkara laporan polisi Nomor : LP/A 7/II /2026/SPKT.SAT POLAIR / POLRES BANGKA BARAT / POLDA KEPRI. BABEL dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik dah menurut hukum karena memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam. KUHAP.
Selain itu, hakim juga menilai penahanan terhadap para tersangka telah memenuhi syarat formal maupun matril, baik secara objektif maupun ssubjektif.
Sementara tindakan penggeladahan dan penyitaan dah karena dilakukan dalam kondisi darurat serta telah memperoleh izin dari pengadilan negeri setempat.
” Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menolak selueuh objek praperadilan yang diajukan pemohon, ” demikaian isi amar putusan sidang.
Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan, khususnya penyelundupan timah yang merugikan negara.
” Polres Bangka Barat akan terus memerangi tindak pidana penyeludupan dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pradana.
Sementara itu, Ps Kasi Hukum Polres Bangka Barat Bangka Barat mengatakan putusan tersebut menjadi bentuk penguatan terhadap langkah – langkah hukum yang dilakukan penyidik selama proses pennanganan perkara.
Menurut dia, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan KUHAP.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono mengatakan praperadilan merupakan hal setiap tersangka untuk menguji proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Namun demikian, kata dia, hakim dalam putusan telah menilai seluruh secara kepolisian dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
” Praperadilan adalah hak bagi para tersangka untuk memenita keadilan terkait upaya hukum tindakan kepolisian di lapangan. Apa yang diputuskan hakim merupakan sidang.
Ia menegaskan Sat Polairud Polres Bangka Barat akan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsionalutas dalam setiap tindakan maupun proses penyidikan perkara.
Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelhdupan pasir timah li tas negara jaringan Indonesia – Malasia yang sebelumnya berhasil diungkap Sat Polairud Polres Bangka Barat.
Dalam kasus itu, polisi mengukap peratik pengelolaa timah di gudang, pengangakutan menggunakan truk menuju pesisir, hingga pelangsiran menggunakan perahu pancung ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik Polres Bangka Barat juga telah melaksanaka Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat setelah berkas perkara dinyatakan langkah atau P21.
DTA BBL






