Terasistana.id, Jakarta
Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Oprasi Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok Kabupaten Barat.
Pengungkapkan kasus tersebut dilakukan pada Jumat ( 10/4/2026) sekitar pukul 00.30 . WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan pelaku.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL( 19).warga Kelurahan Keterangan, Kecamatan Mentok Ia ditangkap di desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjuti dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas.
” Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, ” kata Yos Sudarso.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis ( 2/4/2026).sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti ( 34 ) , mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluargnya yang sebelumnya terpakir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok.
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang.
” Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut, ” ujar Yos.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa.
DTA BBL






