Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang,
Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 15.00.WIB, Polresta Pangkalpinang mendapati laporan adanya kejadian 1 buah unit mobil Toyota Rush milik Irwan (48) tahun sebagai pelapor warga Jalan Demang Singayudha Rt 001/Rw 001Kelurahan Bukit Besar, telah di gadaikan oleh P (pelaku) sebagai terlapor tanpa seijin nya, kejadian ini terjadi di Jalan Demang Singayudha Rt 001/Rw 001 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girilaya Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01Maret 226 sekitar pukul 25.00 WIB. Tim Buser Naga melakukan Pengembangan kepada Pardi ( pelaku) yang sebelumnya sudah berhasil di amankan dan ditahan terkait tindak pidana penggelapan.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku benar ada melakukan tindakan pidana enggelapan dengan cara, awalnya pada hari senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul ada menggadaikan 1 ( satu) unit mobil Toyota rush warna putih dengan nomor polisi BG 1197 TC, nomor rangka MHFE2CJ2JEK047384, nomor mesin : DET4772 tahun 20214 tanpa seizin pemilik kendaraan, yang mana mobil tersebut sebelumnya dirental oleh pelaku selama 2 minggu.

Kemudian tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB pelaku bersama 3 ( tiga) orang teman yang bernama Martin, Yana dan Kas menggadaikan 1 ( satu) unit mobil Tayota Rush warna putih kepada Tia yang beralamat di desa puding kabupaten bangka Sebesar Rp. 20.000.000.-, ( dua puluh juta rupiah).
Selanjutnya Tim Buser Naga Langsung menuju ke daerah Puding besar dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama Tia Kurnia. Setelah diinterogasi Tia mengaku memang benar ada menerima gadai 1 (satu) unit mobil Tayota rush warna putih dengan nomor polisi 1197 TC, nomor rangka MHFE2CJ2JEK047384, nomor mesin DET4772 tahun 2014 , namun mobil tersebut sudah digadai Kepada Indra sebesar Rp. 28.000.000.-, ( dua puluh delapan juta rupiah) .
Kemudian tim Buser Naga langsung menuju ke desa penagan untuk menemui Indra. Namun sesampainya di rumah Indra, sedang berada di luar kota( belitung ) , melihat posisi kendaraan tersebut berada di rumah tim buser Naga pun meminta izin dan menjelaskan perihal kendaraan tersebut kepada orang tua Indra yang berada di rumah, setelah menjelaskan perihal kendaraan tersebut tim membawa 1 ( satu) unit mobil Toyota rush warna putih dengan nomor polisi BG 1197 TC, nomor rangka : MHFE2CJ2JEK047384, nomor mesin : DET4772 tahun 2014 ke polresta Pangkalpinang.
Sekira pukul 22.00 WIB tim buser Naga menuju daerah kampak dan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang mengaku bersama Yana dan Martin
Setelah di interogasi Yana dan Martin mengaku bahwa mereka ikut serta bersama dengan Kas untuk menggadaikan 1 ( satu) unit mobil tersebut kepada Tia.
Kemudian sekira pukul 23.00.WIB Tim buser Naga menuju daerah Selindung baru dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bahwa bernama Kas, setelah di introgasi Ros juga mengaku bahwa ikut serta untuk mengadaikan mobil tersebut kepada Tia dan mendapati upah Kas Rp. 1.500.000 -, ( satu juta lima ratus ribuh) , Martin mendapatkan upah Rp. 500.000-, ( lima ratus ribuh) dan Yana mendapatkan upah Rp. 1.500.000-, ( satu juta lima ratus ribuh) .
Kemudian mereka semua di bawa berserta barang bukti ke Polresta kota Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
DTA BBL






