Terasistana.id JAKARTA – Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 20 Februari 2026. Melalui surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.
“Saya mengirimkan surat “cinta” kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut melalui sekretariat Partai di NasDem Tower, Jalan Gondadia Lama, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, sebagai keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang. Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.
Dalam kedudukannya selaku peraih sebanyak 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, menurut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum. Merupakan contoh demokrasi tidak taat azas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem, yang berorientasi pada public, sehingga harus ditolak.
Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kab. Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh, pada tanggal 19 Nopember 2021 di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta.
“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.
Putri Dakka menolak keras dalih Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, H. Syaharuddin Alrif yang menyatakan Putri Dakka tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon walikota Kota Palopo melalui Partai PDIP. Pernyataan itu dinilainya bertolak belakang dengan ucapan H. Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan yang memuji kepemimpinan dan torehan Putri Dakka telah membuat Partai NasDem di Luwu Utara naik dua kursi pada Pileg 2024.
“Saya hanya sebatas menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” ujarnya.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.
“Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang,” tukas Putri.
Dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan. Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti.
“Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” tulisnya.
Sebelum Dicoret, Ditersangkakan Terlebih Dahulu
Dalam suratnya, Putri juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada tanggal 31 Desember 2025, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya, atas laporan Fatmawati Rusdi — isteri RMS. Pada tanggal 29 Januari 2026, RMS mundur dari NasDem hijrah ke partai PSI. Keesokan harinya – seperti sudah di orkestrasi — penetapan tersangka Putri Dakka tersebut viral di platform media sosial. Gelombang black campaign dengan modus penyebaran fitnah yang massif oleh gerombolan buzzer tampak sengaja dioraginisir, bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Putri Hamda Dakka, agar terganjal menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem. “Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu” ujarnya.
Namun, pada 13 Februari 2026, lantaran tidak terbukti, penyidik Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut.
“Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu,” lanjut Putri.
Ia melaporkan balik pihak pelapor (Fatmawati Rusdi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai Laporan Polisi No.: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026,
Proses Pencalonan Wali Kota Palopo
Dalam bagian lain suratnya, Putri memaparkan proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024. Ia menyatakan telah berkomunikasi lebih dahulu dengan RMS, Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan saat itu untuk meminta restu dan rekomendasi partai.
“Saya terlebih dahulu meminta restu dan rekomendasi Partai NasDem sebelum melakukan sosialisasi sebagai calon,” tulisnya. Ia mengaku sempat memperoleh dukungan lisan dan diminta mencari tambahan dukungan partai lain. Putri kemudian menjalin komunikasi dengan Partai Demokrat dan PAN guna memperkuat koalisi.
Namun, pada 3 Juni 2024, rekomendasi NasDem justru diberikan kepada kandidat lain. Putri mengaku menerima penjelasan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan partai dan dirinya dipersilakan maju melalui partai lain. “Saya tetap menyatakan diri sebagai kader NasDem,” jelasnya.
Status Keanggotaan Saat Pendaftaran di KPU
Putri Dakka menegaskan, ketika mendaftar sebagai calon Wali Kota Palopo di KPU pada 27 Agustus 2024 melalui sistem SILON, statusnya masih tercatat hingga kini sebagai kader NasDem. ”Pada saat pendaftaran di KPUD, saya masih resmi sebagai kader Partai NasDem dan tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri,” tulisnya.
Ia juga membantah telah berpindah ke PDI Perjuangan. Menurut Putri, kartu tanda anggota partai lain atas namanya yang beredar di media sosial adalah palsu, tidak pernah dibuatnya. Tahun kelahirannya pun yang tidak sesuai. Putriana Hamda Dakka kelahiran tahun 1987. Tapi pada KTA itu tertera lahir tahun 1967.
“Saya tidak pernah berpindah partai dan tidak pernah menerima KTA partai lain,” tegasnya.
Dalam surat ke Ketua Umum DPP NasDem itu, Putri Dakka melampirkan buku kecil berjudul: “BaktiKu UntukMu NasDem”, yang berisi kumpulan bukti loyalitasnya kepada partai. Antara lain: (1) memberikan sumbangan 2 (dua) Unit Mobil Bus NasDem, 1 (satu) unit mobil Blinvand NasDem, dan 3 (tiga) unit mobil Ambulance NasDem, (2) memberikan bantuan dana pribadi untuk 9 (Sembilan) orang Caleg NasDem Kabupaten Lutra. Hasilnya perolehan Nasdem naik dua kursi di Lab. Lutra (3) Program Bedah Rumah NasDem Luwu Utara, (4) atasnama DPD NasDem Lutra melaksanakan program perbaikan jalan rusak di Kec. Rampi, Kab. Luwu Utara, (5) Pembagian Minyak Goreng NasDem sebanyak 4000 Psc untuk masyarakat Luwu Utara, (6) Bantuan Dana untuk UKKM Nasdem Luwu Utara, (7) membangun Rumah Singgah NasDem di Kota Palopo, (8) Menjadi Ketua Penanggung Jawab kunjungan Anies Baswedan ke Luwu Raya, dengan biaya yang bersumber dari dana pribadi.
Di bagian akhir surat, Putri kembali memohon agar Surya Paloh mempertimbangkan penetapannya sebagai anggota DPR RI dari dapil Sulsel III melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Berdasarkan ketentuan hukum dan perolehan suara sah, saya memohon agar kiranya ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW,” pungkasnya.






