Terasistana.id Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diserahkan tahap II oleh Polda Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (5/3/2026), Uchok mengingatkan agar pihak penyidik di Kejari Mamuju dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menjalankan tugas dengan penuh independensi, akuntabilitas, serta fokus pada pemulihan hak dan kerugian korban.
“Kasus TPPU ini memiliki nilai barang bukti mencapai Rp4 miliar dengan total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp12 miliar. Angka tersebut tidaklah kecil dan menunjukkan bahwa perkara ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum,” ujar Uchok.
Menurutnya, perkara yang berasal dari pengembangan kasus penipuan dengan dua tersangka sudah divonis pengadilan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi di Sulawesi Barat. Khususnya terkait upaya penyelamatan aset yang merupakan hak korban, yang hingga saat ini baru sebagian berhasil diamankan berupa uang tunai Rp1,38 miliar, tiga unit mobil, dan sejumlah barang mewah lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Polda Sulbar dan Kejari Mamuju hingga saat ini. Namun, perlu ditekankan bahwa proses selanjutnya harus berjalan dengan teliti dan transparan. Penyidik harus memastikan tidak ada celah yang membuat tersangka atau pihak terkait dapat menghindari tanggung jawab hukum, termasuk dalam upaya melacak satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Uchok.
Direktur Eksekutif CBA juga mengemukakan pentingnya koordinasi yang erat antara Kejari Mamuju dengan Kejati Sulawesi Barat untuk memastikan bahwa proses penyusunan berkas rencana dakwaan yang akan disampaikan ke pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat dan bukti yang komprehensif.
Ia menambahkan bahwa kasus TPPU tidak hanya tentang penuntutan terhadap pelaku, tetapi juga tentang bagaimana negara dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh korban dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
“Kejahatan ekonomi seperti TPPU dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan pemerintahan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini harus menjadi contoh bahwa aparatur penegak hukum mampu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Kami juga mengimbau agar pihak berwenang memberikan informasi berkala terkait perkembangan proses hukum ini kepada masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegas Uchok.
Sebelumnya, Kepala Kejari Mamuju Raharjo Yusuf mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti pada Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamuju Zico Extrada menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan. Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar AKP Hamring menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penipuan dengan total kerugian sekitar Rp12 miliar.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan perkara ini dan siap memberikan dukungan serta analisis jika diperlukan. Semoga proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak,” pungkas Uchok Sky Khadafi.






