Terasistana.id, Jakarta
Pangkalpinang,
DPRD Kota Pangkalpinang Menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 Dengan Agenda Mendengarkan Tanggapan Wali Kota atas pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Tiga Rancanagan Peraturan Daerah ( Raperda) , Senin ( 9/2/2026).

Adapun tiga raperda yang menjadi pembahasan meliputi
1 Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Tahun 2025–2029).
2.Rapreda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Komitmen dan Bina Lingkungan.
3.Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retibusi Tempat Khusus Pakir.
Menurut Abang Hertza pemandangan umum fraksi- Fraksi terhadap ketiga raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat sebelumnya dan kini memerlukan tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah.
Ia menegaskan, DPRD berharap Pemerintah Kota dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap seluruh masukan Fraksi, terutama yang berkaitan dengan substansi RPJMD 2025-2029 sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.
” RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan Kota Pangkalpinang. Karena itu, kami berharap pembahasannya benar- benar matang, terukur, dan realistas, ” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga manaruh perhatian pada raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi tersebut diharapakan mampu memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melaluinprogram kemitraan dan Bina lingkungan yang tepat sasaran.
Sementara untuk raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 , Aba.ng Hertza menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk penyesuaian regulasi agar tidak lagi tumpang tindih dengan aturan yang lebih baru.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan sesuai maksimame, transparan, dan tetap waktu sehingga dapat segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, termasuk pembentukan pantia khusus ( pansus) .
” Harapan kami, regulasi yang dihasilkan benar- benar berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Pangkalpinang, ” pungkasnya.
DTA BBL






