Terasistana.id, Jakarta
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan Timah yang sebelumnya berhasil digagalkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.
Komitmen tersebut ditunjukan melalui kegitan penimbangan barang bukti balik Timah dan pasir Timah ( GBT) PT Mentok, Selasa ( 3/2/2026).sore .

Kegitan penimbangan dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan kejaksaan Negeri Bangka Barat, Sie Peropam Polres Bangka Barat, serta pihak PT Timah.
Langka ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyedikan berjalan terbuka sejak awal hingga pengelolaan barang bukti.
Kapolres Bangka Barat. AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H.S.IK., dalam ketranganny pada Rabu ( 4/2/2/2026), mengatakan bahwa penimbangan barang bukti secara bersama sama merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
” Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan barang bukti, kami pastikan disaksikan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat, ” ujar Pradana.

Dari hasil penimbangan tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa balok Timah dan Pasir Timah mencapai 10,345 kilogram aman dan lancar tanpa kendala.
Pradana menegaskan, selain pengawasan eksternal dari kejaksaan, pengawasan internal juga dilakukan secara ketat oleh propam guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan “pengawasan internal terus kami lakukan agar rangkaian penyidikan berjalan lancar objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” katanya.
Kegiatan ini kelanjutan dari menggalkan kasus penyelundupan Timah yang dilakukan Polres Bangka Barat pada Rabu malam ( 28/1/2026).
Saat itu, petugas Satpolairud menggalkan upaya pengiraman balok balok Timah dan pase Timah ilegal yang disampaikan kendaraan truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Dalam pengmeeiksaan lanjutan pada jumat ( 30/1/2026), polisi memastikan barang bukti yang dimanankan mencapai sekitar 10 ton dengan nilai ekonomi ditagsir mencapai Rp. 5 miliar, yang dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa penidakan tegas terhadap penyelundupan Timah ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan pimpinan Polri dan sejalan dengan kerjakan pemerintah saat ini dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Nasional.
” Kami mendapat arahan langsung dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Dr. Viktor Theodorus Sihombing untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan. Ini sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum konsisten memberantas penyelundupan dan melindungi sumber daya alam negara tegasnya.
Dengan langkah penegakan hukum yang terbuka dan terukur, Polres Bangka Barat menegaskan dukungannya terhdapa agenda pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mencegah kebocoran yang merugikan negara. Sumber brita Humas Polres BBR
DTA BBL






