Terasistana.id, Jakarta
Sidoarjo —
Terkait adanya klarifikasi Kepala Desa Becirongengor di salah satu media online dengan judul “Kepala Desa Becirongengor Klarifikasi Isu Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas”, Rabu 21 januari 2026 justru memicu tentangan dari sejumlah warga. Klarifikasi tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, melainkan berupaya mengaburkan fakta di lapangan.

Sejumlah warga menyebut, penggunaan mobil dinas desa oleh kepala desa diduga tidak sepenuhnya untuk kepentingan kedinasan. Mereka menilai klarifikasi yang disampaikan hanya bersifat sepihak dan tidak disertai bukti administratif yang kuat, seperti surat tugas atau izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang digunakan untuk kepentingan desa, seharusnya bisa dibuka secara terang benderang. Jangan hanya klarifikasi lewat media, tapi tunjukkan dasar hukumnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aturan Hukum Penggunaan Kendaraan Dinas
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, ditegaskan bahwa barang milik negara atau daerah wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi pemerintahan.

Selain itu, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa aset desa, termasuk kendaraan operasional, digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi aparat desa.
Bahkan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah memperoleh izin resmi dari pejabat berwenang.
“Kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan dinas dalam menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan,” bunyi salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut.
Warga menilai, apabila kendaraan dinas digunakan tanpa dasar kedinasan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas polemik ini, warga mendesak agar pihak kecamatan maupun inspektorat daerah turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Mereka berharap persoalan ini tidak berhenti pada perang opini di media, melainkan diselesaikan secara hukum demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
TW






