Terasistana.id, Jakarta
Sukabumi –
Salah satu Peternakan Ayam Telur yang bertempat di Kampung Sukasari Cikembar Kabupaten Sukabumi di duga melanggar Aspek Izin Usaha dan lingkungan,
Situasi di mana perizinan awal ke masyarakat dan kemungkinan izin usaha hanya untuk 5 kandang Ayam namun temuan kami kenyataannya terdapat lebih dari 10 kandang Ayam telur yang di duga bentuk pelanggaran perizinan usaha dan lingkungan,
Perihal izin bangunan kandang Ayam telur, izin awal tersebut memang mempunyai izin dan di izinkan oleh warga masyarakat setempat, yaitu sebanyak 5 kandang ayam petelur, namun seiring berjalannya waktu dan berganti kepemilikan. Kandang tersebut terus bertambah jumlah kandangnya, akan tetapi sampai detik ini tidak ada tembusan perihal, izin peluasan/Tambahan kandang Ayam telur tersebut
Yang menjadi pertanyakan Masyarakat setempat bagaimana sikap Dinas terkait akan Peternakan Ayam telur tersebut yang di duga melanggar Aspek Izin usaha dan Lingkungan,
Kasus dugaan peternakan ayam telur yang beroperasi tidak sesuai dengan izin atau kesepakatan awal dengan masyarakat umum terjadi dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun perbuatan melawan hukum
(PMH).






